news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kenali Azab Orang Menguasai Harta Warisan yang Bukan Haknya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
15 Februari 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi azab orang menguasai harta warisan (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi azab orang menguasai harta warisan (Pexels).
ADVERTISEMENT
Al-Quran telah menyebutkan bahwa Allah SWT akan memberi azab orang menguasai harta warisan yang bukan miliknya. Bukan tanpa alasan, merampas atau menguasai harta warisan orang lain adalah perbuatan yang zalim.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Quran, hal ini disinggung dalam surat Al-Fajr ayat 19. Allah SWT berfirman, وَتَأْكُلُوْنَ التُّرَاثَ اَكْلًا لَّمًّ yang artinya memakan harta warisan dengan cara mencampur baurkan yang halal dan yang haram.
Menurut tafsir di laman Kemenag RI, ayat tersebut menyatakan bahwa mencampurkan warisan yang halal dan haram maksudnya mengambil hak orang lain dan mencampurkan dengan miliknya, sehingga diakui sebagai harta sendiri.
Hal ini tidak diperbolehkan karena harta warisan adalah hak ahli waris tertentu. Lalu, apa azab untuk orang-orang yang menguasai harta warisan orang lain dalam ajaran Islam? Simak informasi lengkap yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
ADVERTISEMENT

Harta Warisan dalam Islam

Ilustrasi azab orang menguasai harta warisan (Pexels).
Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam buku Hukum Kewarisan Islam mengatakan, harta warisan adalah harta peninggalan yang telah bebas dari hak orang lain di dalamnya sehingga menjadi hak penuh bagi pemilik harta.
Agar harta peninggalan bisa menjadi hak penuh yang dapat dijadikan sebagai harta warisan, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar secara hukum harta tersebut beralih kepada ahli warisnya.
Mengutip buku Hukum Waris Islam karya Siti Hamidah dan kawan-kawan, ahli waris atau warits dalam agama Islam adalah orang yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Contohnya, yaitu anak kandung atau hubungan perkawinan dengan pewaris seperti suami atau istri.
Selain itu, ahli waris juga harus beragama Islam dan tidak terhalang untuk mendapatkan warisan. Ketentuan beserta aturan pembagiannya pun sudah dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa. Tepatnya pada ayat 11 dan 12, yaitu:
ADVERTISEMENT
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
ADVERTISEMENT
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Artinya: Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
ADVERTISEMENT

Azab Orang yang Menguasai Harta Warisan Orang Lain

Iustrasi azab orang menguasai harta warisan (Pexels).
Setiap umat Islam tidak boleh merampas harta warisan orang lain, sekecil apa pun itu. Perbuatan tersebut dapat mengundang murka Allah SWT dan orang yang melakukannya termasuk orang-orang kafir.
Di akhirat, mereka akan menyesali perbuatannya karena sudah tidak ada lagi kesempatan untuk bertaubat. Mereka akan menerima azab dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Fajr ayat 25-26.
فَيَوْمَىِٕذٍ لَّا يُعَذِّبُ عَذَابَهٗٓ اَحَدٌ ۙ
Artinya: Pada hari itu tidak ada seorang pun yang mampu mengazab (seadil) azab-Nya.
وَّلَا يُوْثِقُ وَثَاقَهٗٓ اَحَدٌ ۗ
Artinya: Tidak ada seorang pun yang mempu mengikat (sekuat) ikatan-Nya.
Adapun dalam surat An-Nisa ayat 10, Allah juga telah menjelaskan adanya azab bagi orang-orang yang menguasai harta warisan anak yatim. Azab bagi mereka adalah masuk ke dalam neraka.
ADVERTISEMENT
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
(NSA)