Konten dari Pengguna

Ketentuan Penanganan Objek Gratifikasi Berupa Makanan dan/atau Minuman

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gratifikasi. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gratifikasi. Foto: CrizzyStudio/Shutterstock

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merevisi ketentuan pelaporan gratifikasi melalui penerbitan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru tersebut ditandatangani Ketua KPK pada 14 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 20 Januari 2026.

Ketentuan ini perlu diketahui oleh pegawai kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pasalnya, regulasi tersebut memuat sejumlah perubahan, termasuk penyesuaian ketentuan dan nominal yang berkaitan dengan pelaporan gratifikasi.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah penanganan objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak. Lantas, bagaimana ketentuan penanganan objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026?

Bagaimana Ketentuan Penanganan Objek Gratifikasi Berupa Makanan dan/atau Minuman yang Mudah Rusak?

Ilustrasi Gratifikasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak. Ketentuan tersebut diatur melalui penambahan ayat (2) dan ayat (3) pada Pasal 5.

Adapun ketentuan mengenai objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak adalah sebagai berikut:

  • Pelapor tidak wajib menyertakan objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporan. Pelapor atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dapat menolak dan mengembalikannya kepada pihak pemberi gratifikasi.

  • Apabila objek gratifikasi tersebut tidak dapat ditolak atau dikembalikan kepada pihak pemberi, makanan dan/atau minuman tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Dengan demikian, pelapor tidak perlu menyertakan makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagai objek gratifikasi dalam laporan. Objek tersebut dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Objek Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Ilustrasi Gratifikasi. Foto: Unsplash

Selain objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, terdapat berbagai penerimaan lain yang tidak wajib dilaporkan. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, berikut di antaranya:

  • Pemberian dalam keluarga, seperti dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

  • Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.

  • Manfaat dari koperasi atau organisasi kepegawaian, maupun organisasi sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum.

  • Perangkat atau perlengkapan kegiatan kedinasan yang diberikan kepada peserta seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, sepanjang berlaku umum.

  • Hadiah untuk keperluan promosi atau sosialisasi yang bukan berupa uang atau alat tukar lainnya dan menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan berlaku umum.

  • Hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

  • Penghargaan atas peningkatan prestasi kerja berupa uang atau barang yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Hadiah langsung atau undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak berkaitan dengan kedinasan.

  • Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan serta tidak melanggar peraturan atau kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan.

  • Kompensasi terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, konflik kepentingan, atau pelanggaran ketentuan instansi.

  • Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan.

  • Pemberian dalam acara keluarga atau upacara adat/agama seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, atau potong gigi dengan nilai paling banyak Rp 1,5 juta untuk setiap pemberi.

  • Pemberian terkait musibah atau bencana yang dialami penerima gratifikasi atau anggota keluarganya, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.

  • Pemberian sesama rekan kerja yang bukan berupa uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak Rp 500 ribu untuk setiap pemberian per orang, dengan total paling banyak Rp 1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

  • Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.

  • Cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Baca Juga: Pengertian Gratifikasi dan Aturan Hukumnya

(ANB)