Konten dari Pengguna

Kewajiban Laki-laki Setelah Menikah dalam Pandangan Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Desember 2022 10:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kewajiban laki-laki setelah menikah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kewajiban laki-laki setelah menikah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam, menikah dan menjadi kepala keluarga adalah ibadah terlama yang dijalankan seorang laki-laki Muslim. Tidak hanya hidup bersama sampai maut memisahkan, ada beberapa kewajiban laki-laki setelah menikah yang harus ia penuhi kepada istrinya.
ADVERTISEMENT
Kewajiban tersebut resmi berlaku ketika seorang laki-laki telah melaksanakan Ijab Kabul. Ini merupakan proses serah terima pernikahan dari wali atau ayah mempelai wanita kepada mempelai pria yang menjadi suaminya.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kewajiban yang harus dipenuhi laki-laki sebagai seorang suami, simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Kewajiban Laki-laki Setelah Menikah

Ilustrasi kewajiban laki-laki setelah menikah dalam Al-Quran. Foto: Pexels
Dalam buku Hukum Perkawinan dan Keluarga, Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki menjelaskan bahwa salah satu kewajiban laki-laki setelah menikah adalah menjadi pemimpin atau imam bagi istrinya.
Untuk menyempurnakan peran tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang suami dalam kehidupan berumah tangga, di antaranya sebagai berikut.

1. Memberikan mahar

Salah satu kewajiban utama seorang suami adalah memberikan mahar yang telah ia janjikan pada istrinya di waktu akad nikah. Pemberian mahar merupakan tanda kasih sayang sekaligus bukti adanya ikatan antara seorang laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Bentuk dan jenis mahar sebenarnya tidak diatur dalam hukum perkawinan Islam, tetapi kedua mempelai dianjurkan untuk menyepakati besaran mahar yang diinginkan.
Perintah memberikan mahar ini tercantum dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: "Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (QS. An-Nisa:4)

2. Memberikan nafkah

Seorang suami juga memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya. Nafkah yang dimaksud tidak hanya sebatas kebutuhan dapur, tetapi juga berbagai kebutuhan lain penunjang lain, seperti pakaian, tempat tinggal yang layak, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Perintah memberikan nafkah kepada istri juga dijelaskan lebih lanjut dalam Al-Quran surat At-Talaq ayat 7 berikut.
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
Artinya: "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. At-Talaq:7)

3. Menggauli istri dengan baik

Selain kebutuhan materi, istri juga berhak mendapatkan nafkah lahir batin berupa hubungan yang bersifat intim dan penuh dengan kasih sayang. Dalam ajaran Islam, seorang suami harus menggauli istrinya secara baik-baik, tidak boleh kasar, apalagi sampai menyakiti.
ADVERTISEMENT
Kewajiban ini juga harus dilaksanakan atas kesepakatan dua belah pihak tanpa ada unsur pemaksaan di dalamnya. Perintah menggauli istri dengan baik termaktub dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 19 berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Artinya: "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." (QS. An-Nisa:19)
ADVERTISEMENT

4. Menjaga istri dari dosa

Seorang suami wajib menjaga istrinya dari perbuatan dosa dengan cara memberikan teguran dan nasihat ketika sang istri lupa atau meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslim.
Teguran yang diberikan juga harus dengan kata-kata bijak dan tidak boleh sampai menyakiti hati sang istri. Dalam surat At-Tahrim ayat 6, Allah berfirman:
یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا قُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَ اَهْلِیْكُمْ نَارًا وَّ قُوْدُهَا النَّاسُ وَ الْحِجَارَةُ عَلَیْهَا مَلٰٓىٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا یَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَاۤ اَمَرَهُمْ وَ یَفْعَلُوْنَ مَا یُؤْمَرُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim:6)
ADVERTISEMENT

5. Memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri

Wujud cinta dan kasih sayang seorang suami dapat diekspresikan dengan berbagai cara, seperti memperlakukan istri dengan tulus, memuji dengan kata-kata yang baik, memberi hadiah, dan masih banyak lagi.
Hal ini dilakukan agar rumah tangga menjadi sakinah, mawadah, dan warrahmah sebagaimana tertuang dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi.
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum:21)
ADVERTISEMENT
(AAA)