Konten dari Pengguna

Klasifikasi Lapangan Usaha pada SE2026 Menggunakan KBLI Versi Apa?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi gedung BPS. Foto: Wella Eriska/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung BPS. Foto: Wella Eriska/Shutterstock

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan kode yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di Indonesia. Klasifikasi ini berfungsi mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi yang beragam berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan usahanya.

Salah satu pemanfaatan KBLI adalah mendukung pelaksanaan kegiatan statistik nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Melalui klasifikasi KBLI tersebut, seluruh aktivitas ekonomi dapat dicatat dan dikelompokkan secara lebih akurat.

Seiring munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru, KBLI juga mengalami sejumlah pembaruan. Lantas, klasifikasi lapangan usaha pada SE2026 menggunakan KBLI versi apa?

Klasifikasi Lapangan Usaha pada SE2026 Menggunakan KBLI Versi Apa?

Ilustrasi klasifikasi lapangan usaha pada SE2026 dengan KBLI. Foto: Pexels

KBLI diartikan sebagai klasifikasi aktivitas ekonomi yang menghasilkan barang maupun jasa ke dalam kelompok lapangan usaha tertentu. Dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, klasifikasi lapangan usaha yang digunakan mengacu pada KBLI 2025.

KBLI versi 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik, pembaruan KBLI dilakukan untuk memastikan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan perkembangan ekonomi global, khususnya yang berkaitan dengan transformasi ekonomi digital dan upaya mitigasi perubahan iklim.

Melalui pembaruan ini, KBLI 2025 mampu menangkap berbagai aktivitas ekonomi baru yang belum tercakup dalam KBLI 2020. Sebagai versi terbaru, KBLI 2025 memiliki struktur sebagai berikut:

  • 22 kategori (A–V), bertambah satu kategori dibandingkan KBLI 2020 yang memiliki 21 kategori (A–U)

  • 87 golongan pokok

  • 257 golongan

  • 519 subgolongan

  • 1.560 kelompok usaha

Kategori Lapangan Usaha KBLI 2025 pada SE2026

Ilustrasi klasifikasi lapangan usaha pada SE2026 dengan KBLI. Foto: Pexels

KBLI 2025 menjadi dasar pengelompokan jenis kegiatan usaha dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Berdasarkan Pedoman Pendataan Lapangan Sensus Ekonomi 2026 yang diterbitkan BPS, kegiatan usaha yang dicakup dalam Pendataan Lengkap SE2026 dikelompokkan ke dalam sejumlah kategori sebagai berikut:

  • Kategori A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • Kategori B: Pertambangan dan Penggalian

  • Kategori C : Industri

  • Kategori D: Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

  • Kategori E: Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Kegiatan Remediasi

  • Kategori F: Konstruksi

  • Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran

  • Kategori H: Transportasi dan Penyimpanan

  • Kategori I: Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

  • Kategori J: Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten

  • Kategori K: Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer,

  • Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya

  • Kategori L: Aktivitas Keuangan dan Asuransi

  • Kategori M: Aktivitas Real Estat

  • Kategori N: Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  • Kategori O: Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha

  • Kategori P: Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib

  • Kategori Q Pendidikan

  • Kategori R: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; kecuali golongan pokok 87 (aktivitas perawatan berbasis residensial, selain Akomodasi Hotel Lanjut Usia/ Senior Living (87303)) dan golongan pokok 88 (aktivitas sosial tanpa akomodasi, selain Pendidikan Kelompok Bermain (88906) dan Pendidikan Taman Penitipan Anak (88907))

  • Kategori S: Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi, kecuali golongan pokok 92 (aktivitas perjudian dan pertaruhan)

  • Kategori T: Aktivitas Jasa Lainnya, kecuali layanan kencan di dalam kelompok 96900; dan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi politik dalam subgolongan 9412, golongan 942, dan 949

  • Kategori U: Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan

    Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk

    Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi

  • Kategori V: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya, kecuali kedutaan besar dan konsulat

Fungsi KBLI 2025

Ilustrasi klasifikasi lapangan usaha pada SE2026 dengan KBLI. Foto: Pexels

KBLI memiliki berbagai fungsi penting dalam kegiatan ekonomi. Berikut beberapa di antaranya sebagaimana dikutip dari laman BPS:

1. Mendukung Sektor Keuangan

KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi serta Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia.

2. Mendukung Pengembangan Industri

Dalam sektor industri, KBLI digunakan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk memudahkan pencatatan dan pemantauan perkembangan sektor industri di Indonesia.

3. Menjadi Acuan Perizinan Berusaha

KBLI juga menjadi dasar dalam sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).

4. Menjadi Dasar Kegiatan Statistik

KBLI menjadi acuan utama dalam berbagai kegiatan statistik, termasuk Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register (SBR), dan statistik resmi negara lainnya di BPS. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk analisis ekonomi, identifikasi aktivitas ekonomi, perumusan kebijakan, dan menghasilkan berbagai statistik ekonomi.

Baca Juga: Bangunan yang Dicakup dalam Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2025

(SA)