Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kotoran Ayam Termasuk Najis atau Bukan? Ini Penjelasannya Menurut Ulama
3 Februari 2023 13:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam , najis didefinisikan sebagai kotoran yang menghalangi sahnya ibadah seperti sholat dan thawaf. Seseorang yang terkena najis harus menyucikan diri terlebih dahulu agar ibadahnya bisa diterima di sisi Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Kotoran hewan, selain dianggap menjijikkan (mustaqdzar), juga dikategorikan sebagai najis, tak terkecuali kotoran ayam. Abdurrahman bin Al-Aswad merawikan dari ayahnya yang menceritakan bahwa dia pernah mendengar Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata:
“Nabi SAW pergi ke tempat buang hajat (gha’ith). Beliau memerintahkan aku untuk membawakan tiga batu kecil untuknya. Aku hanya mendapatkan dua batu. Aku terus mencari satu lagi, tetapi tetap tidak menemukannya. Lalu, aku mengambil bekas kotoran hewan yang telah kering dan membawakannya. Beliau kemudian mengambil dua batu itu dan melemparkan kotoran hewan itu sambil berkata, ‘Yang ini najis.’” (Al-Bukhari, Al-Wudhu, Bab “Al-Istinja’ bi al-Hijarah”, hadits no. 155)
Jika ditelusuri lebih dalam, terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa hewan yang daging dan susunya halal dimakan, maka kotorannya tidak termasuk najis. Lantas, bagaimana dengan ayam yang dagingnya halal dikonsumsi? Apakah kotoran ayam termasuk najis?
ADVERTISEMENT
Kotoran Ayam Termasuk Najis atau Bukan?
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah oleh Ahmad Sarawat, jumhur ulama, khususnya mazhab Syafi’i dan Hanafi menegaskan bahwa kotoran hewan hukumnya najis.
Menurut jumhur ulama, semua benda yang keluar dari tubuh hewan melalui kemaluan depan atau belakang adalah najis. Entah hewan itu halal atau tidak dagingnya, kotorannya tetap dikategorikan sebagai najis.
Dalil yang menjadi dasar hukumnya adalah hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Di samping itu, terdapat sebuah riwayat yang mengatakan bahwa:
“Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani.” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthuny)
Di sisi lain, mazhab Hanabilah berpendapat bahwa air kencing dan kotoran hewan yang daging atau susunya halal tidak termasuk benda najis. Misalnya, karena ayam halal dagingnya, kotoran ayam dalam pandangan ini bukanlah najis. Demikian pula kotoran kambing, sapi, kerbau, dan hewan-hewan lainnya.
ADVERTISEMENT
Dasarnya adalah hadits berikut: “Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan sholat di kandang kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa persoalan kotoran ayam termasuk najis atau bukan adalah perkara khilafiyah. Namun, umat Muslim tetap dianjurkan untuk menghindari kotoran ayam dan menghilangkannya secepat mungkin dari badan jika terkena.
Dijelaskan dalam Buku Pintar Agama Islam Panduan Lengkap Berislam Secara Kafah tulisan Abu Aunillah Al-Baijury, kotoran ayam dan kotoran-kotoran lainnya termasuk najis mutawassithah dan dikategorikan sebagai najis ainiyah, yakni najis yang tampak wujudnya dengan jelas.
Cara membersihkan najis ini adalah dengan menghilangkan benda atau najis itu terlebih dahulu, lalu mencucinya dengan air. Dianjurkan menggunakan sabun atau sejenisnya saat mencuci untuk menghilangkan bau dan warnanya.
ADVERTISEMENT
Karena sebab-sebab tertentu, kotoran ayam juga bisa berubah jadi najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak tampak wujudnya tapi terasa baunya. Misalnya. kotoran ayam yang ada di tengah-tengah lantai masjid. Dalam kondisi ini, kotoran tidak bisa langsung dihilangkan dengan menyiram seluruh lantai.
Untuk membersihkannya, buang kotoran terlebih dahulu. Lalu, bekas kotoran tersebut dibersihkan menggunakan benda, salah satunya batu, sampai tidak terlihat bekasnya. Kemudian, gosok lagi untuk menghilangkan baunya serta siram dengan sedikit air dan biarkan hingga mengering.
(ADS)