Konten dari Pengguna

Link Pengumuman Pasca Sanggah Kemenag 2024, 1.559 Sanggahan Ditolak

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Januari 2025 16:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengecek Pengumuman Pasca Sanggah Kemenag 2024. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengecek Pengumuman Pasca Sanggah Kemenag 2024. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS pada 12 Januari 2025. Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya diberikan kesempatan mengajukan sanggahan 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing.
ADVERTISEMENT
Hasil sanggahan kini telah diumumkan oleh Kemenag pada 16-22 Januari 2025. Tepat kemarin, Rabu (22/1), surat pengumuman hasil akhir pasca sanggah Kemenag sudah dirilis secara resmi.
Dalam surat pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan dari para peserta CPNS. Total, ada1.559 sanggahan yang dinyatakan ditolak.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, Anda bisa mengakses link pengumuman pasca sanggah Kemenag 2024 di bawah ini.
Ilustrasi Mengecek Pengumuman Pasca Sanggah Kemenag 2024. Foto: Pexels
Perilisan surat pengumuman hasil akhir pasca sanggah CPNS Kemenag sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.
“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (22/1), sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamaruddin, selama proses masa sanggah, ada 1.559 sanggahan yang masuk. Namun, semuanya ditolak setelah panitia seleksi melakukan peninjauan. Alasan penolakan bisa dilihat melalui akun SSCASN peserta yang mengajukan sanggahan.
“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” ujar Kamaruddin.
Bagi yang ingin mengetahui rincian isi surat pengumuman masa sanggah CPNS Kemenag 2024, bisa mengakses link berikut:
https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-akhir-pasca-sanggah-seleksi-cpns-kemenag-tahun-anggaran-2024-
Surat pengumuman tersebut tak hanya memuat informasi tentang hasil pasca sanggah, tapi juga imbauan untuk peserta yang dinyatakan lulus. Peserta lulus diimbau segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen di akun SSCASN masing-masing.

Dokumen DRH yang Wajib Diunggah Peserta CPNS Kemenag 2024

Ilustrasi Dokumen yang Diunggah di SSCASN oleh Peserta Lulus. Foto: Shutter Stock
Berikut ini dokumen yang wajib diunggah di akun SSCASN bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenag 2024:
ADVERTISEMENT
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Ma'had Aly yang tidak memiliki ijazah, begini ketentuannya:
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, menggunakan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang berwenang.
4. Hasil print DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id. Pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam. Kemudian ditandatangani oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
ADVERTISEMENT
5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayan Kesehatan Pemerintah, lebih diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama. Surat ini harus dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2025.
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Harus ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat ini dibuat dan ditetapkan paling kurang pada tanggal 21 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
(DEL)