Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Memahami Apa Itu Istimna dalam Islam dan Hukumnya Menurut Ulama
8 Juni 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kajian fiqih Islam, istimna merupakan nama lain dari onani atau masturbasi, baik yang dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki. Sebelum melakukannya, umat Muslim sebaiknya memahami bagaimana hukum istimna dalam Islam, apakah diperbolehkan atau justru diharamkan.
Untuk itu, simak informasi seputar apa itu istimna dalam Islam dan hukumnya menurut ulama lewat artikel berikut.
Apa Itu Istimna dalam Islam?
Istimna dalam Islam memiliki makna yang sama dengan onani dan masturbasi. Dijelaskan dalam buku Kumpulan Tanya Jawab dan Diskusi Keagamaan oleh PISS-KTB, istimna adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, melainkan dengan tangan atau dengan cara lainnya.
Istimna dilakukan dengan cara menyentuh dan meraba bagian tubuh sendiri yang sensitif terhadap rangsangan dan menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapatkan kepuasan seksual, baik dengan atau tanpa menggunakan alat.
ADVERTISEMENT
Secara medis, masturbasi atau onani merupakan cara alami bagi tubuh untuk merasakan kesenangan dan melepaskan ketegangan seksual yang menumpuk. Ini dapat terjadi pada siapa pun, baik wanita maupun pria dari segala umur, khususnya yang telah memasuki usia pubertas.
Hukum Istimna dalam Islam
Mengutip buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) tulisan Abdillah F. Hasan, mayoritas ulama menganggap istimna merupakan perbuatan yang haram dilakukan. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Mu’minun ayat 5-7 yang berbunyi:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari hal yang haram; kecuali terhadap istri dan budak wanita yang mereka miliki, maka mereka tidak berdosa untuk menggauli mereka. Dan barangsiapa yang menggauli selain istri dan budak perempuannya maka mereka telah jauh dari kebenaran dan telah melanggar hukum Allah.”
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menegaskan bahwa kepuasan seksual hanya boleh didapat melalui kontak seksual dengan pasangan sah atau budak yang dimiliki. Sebaliknya, melampiaskan nafsu seksual tanpa adanya persetubuhan itu diharamkan.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berpendapat hukum istimna dalam Islam tidak sampai haram, melainkan makruh selama perbuatan tersebut dilakukan dengan keadaan terpaksa. Misalnya, saat nafsu bergejolak dan harus disalurkan sementara ia belum menikah sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan istimna.
Meski begitu, orang yang belum menikah sebaiknya melaksanakan perintah Allah untuk menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya. Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)
ADVERTISEMENT
Lagipula, istimna pada hakikatnya adalah penyaluran syahwat yang kurang tepat sehingga mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menghindari keinginan istimna dengan berpuasa, menjauhi bacaan dan tontonan dewasa, memperbanyak ibadah, dan melakukan kegiatan produktif lainnya.
(ADS)
Baca juga: Cara Berhenti Onani dalam Islam yang Efektif