Memahami Arti R3/L dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada surat pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat sejumlah kode yang perlu dipahami peserta. Salah satunya adalah arti R3/L PPPK yang berkaitan dengan status peserta.
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diinformasikan pada 24 Desember 2024. Pengumuman ini dapat dilihat secara online dengan mengakses website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Arti R3/L PPPK
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia, arti kode R3/L adalah pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang lulus dan telah terdata sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.
Kode R3 menyatakan bahwa pelamar merupakan non-ASN dan telah terdata dalam database pemerintah, sedangkan kode L menunjukkan bahwa pelamar dinyatakan lulus.
Selain R3/L, berikut arti dari beberapa kode dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK:
R2: Peserta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan dinyatakan lulus
R4: Peserta non-ASN tidak terdata
TH: Peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti seleksi kompetensi
TMS: Peserta tidak memenuhi syarat
APS: Peserta mengajukan pengunduran diri
DIS: Peserta didiskualifikasi
Jadi, pelamar yang mendapatkan kombinasi kode R3/L dan R2/L dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, peserta yang mendapatkan kode tanpa R3 atau R2 saja tanpa kombinasi kode L, itu berarti pelamar tersebut belum memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK penuh waktu. Namun, dua kode tersebut menunjukkan bahwa pelamar masih berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tahapan Setelah Lulus Seleksi PPPK
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui akun SSCASN masing-masing. Proses ini harus diselesaikan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan paling lambat 31 Januari 2025.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan:
Scan asli KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil.
Scan asli ijazah pendidikan (atau ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.
Scan asli transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi PPPK.
Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format pada laman SSCASN BKN.
Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Menteri Pertahanan RI, lalu dilengkapi materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam.
Surat keterangan pengalaman kerja dengan kop resmi tempat bekerja, disertai dokumen pendukung seperti SK Pengangkatan, Surat Perintah, atau Surat Tugas.
Scan asli SKCK yang masih berlaku dari Polres setempat.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Surat ini diterbitkan paling lambat Januari 2025.
Scan asli STR (Surat Tanda Registrasi), bukan STR Internship, yang masih berlaku untuk pelamar jabatan fungsional kesehatan.
Surat keterangan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah, diterbitkan paling lambat Januari 2025.
Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
Scan hasil cetak DRH dari SSCASN BKN, dilengkapi dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK di Indonesia yang Penting Diketahui
(DR)
