Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Memahami Arti R3/L dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
2 Januari 2025 18:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada surat pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ), terdapat sejumlah kode yang perlu dipahami peserta. Salah satunya adalah arti R3/L PPPK yang berkaitan dengan status peserta.
ADVERTISEMENT
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diinformasikan pada 24 Desember 2024. Pengumuman ini dapat dilihat secara online dengan mengakses website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Arti R3/L PPPK
Dikutip dari laman Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia, arti kode R3/L adalah pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN ) yang lulus dan telah terdata sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.
Selain R3/L, berikut arti dari beberapa kode dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK:
ADVERTISEMENT
Jadi, pelamar yang mendapatkan kombinasi kode R3/L dan R2/L dinyatakan lulus dan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, peserta yang mendapatkan kode tanpa R3 atau R2 saja tanpa kombinasi kode L, itu berarti pelamar tersebut belum memenuhi kriteria untuk menjadi PPPK penuh waktu. Namun, dua kode tersebut menunjukkan bahwa pelamar masih berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tahapan Setelah Lulus Seleksi PPPK
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui akun SSCASN masing-masing. Proses ini harus diselesaikan dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan paling lambat 31 Januari 2025.
Berikut dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan:
ADVERTISEMENT
(DR)
Live Update