Konten dari Pengguna

Memahami Batasan Umur Anak Yatim dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 Maret 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas umur anak yatim (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas umur anak yatim (Pexels).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada batasan umur anak yatim yang harus diketahui oleh umat Islam. Sebab apabila sudah mencapai batas tersebut, anak yang ditinggal ayahnya meninggal dunia tak bisa lagi disebut yatim.
ADVERTISEMENT
M. Khalilurrahman Al Mahfani dalam buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim mengatakan, kata tersebut tertulis sebanyak 23 kali dalam Al-Quran, baik dalam bentuk tunggal maupun jamak.
Yatim sendiri berasal dari kata yatama yang artinya anak yang ditinggal mati ayahnya saat belum dewasa. Sementara dalam Al-Quran, kata tersebut digunakan untuk merujuk pada kemiskinan atau kepapaan.
Mereka digambarkan sebagai orang yang mengalami penganiayaan, perampasan harta, dan tidak memperoleh penghormatan bahkan pelayanan yang layak. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 220 yang berbunyi:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ
Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa batasan seseorang bisa disebut anak yatim? Berikut penjelasannya.

Batasan Umur Anak Yatim

Ilustrasi batas umur anak yatim (Pexels).
Masih dari sumber yang sama, batasan anak yatim adalah dewasa. Sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadis dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ.
Artinya: Tidak lagi disebut yatim anak yang sudah bermimpi (baligh). (HR. Abu Daud).
Apabila merujuk hadis tersebut, batasannya yaitu ketika anak telah mencapai usia baligh, yaitu setelah anak laki-laki mengalami mimpi basah atau sekitar 13 tahun dan anak perempuan telah mengalami haid atau sekitar 15 tahun.
Namun menurut Khalilurrahman, usia itu tak bisa dijadikan batasan tunggal. Sebab dalam beberapa ayat Al-Quran, Allah menyebut ada batasan fisik, intelektual atau kemandirian dan emosional atau mental sehingga anak yatim bisa disebut dewasa.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dalam surat Al-Isra ayat 34 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
Sementara dalam surat An-Nisa ayat 6, Allah berfirman:
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Artinya: Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya.
ADVERTISEMENT
Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa.
Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik.
Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.
(NSA)