Memahami Khutbah Nikah, Perkara Mandubah dalam Pernikahan Agama Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prosesi pernikahan dalam Islam terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah khutbah nikah. Melansir Kemenag, khutbah ini menjadi perkara yang bersifat mandubah atau sunnah namun sangat penting. Meski begitu, ada juga yang memandangnya sebagai hal wajib.
Khutbah nikah atau khutbatul hajah adalah pembekalan untuk pasangan yang menikah. Khutbah ini memaparkan ilmu pengetahuan tentang rumah tangga dan cara untuk mempertahankannya.
Khutbatul hajah juga menjadi penyemangat untuk hadirin yang belum menikah agar segera menikah. Selain itu, khutbah ini juga mengingkatkan hadirin untuk menjaga keutuhan dalam pernikahan.
Melansir Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230 dalam NU Online, khutbah ini dapat disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, dan lainnya:
“Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”
Berbeda dengan khutbah kebanyakan, khutbah nikah justru dibacakan ketika seseorang melangsungkan akad pernikahan, tepatnya sebelum ijab kabul.
Abu Hasan Al-Mawardi menyatakan dalam kitab AL-Haawiy AL-Kabiir bahwa isi Khutbah Nikah terdiri dari beberapa macam, di antaranya:
Bersyukur, Istighfar, memuji dan memohon perlindungan kepada Allah (Bacaan Hamdallah).
Membaca shalawat kepada Nabi Besar Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam.
Berwasiat untuk senantiasa bertakwa dan beriman kepada Allah dengan menyampaikan dan membaca ayat-ayat taqwa
Membaca beberapa ayat Al-Quran yang membahas masalah pernikahan.
(GTT)
