Memahami Khutbah Nikah, Perkara Mandubah dalam Pernikahan Agama Islam
Konten dari Pengguna
14 Januari 2021 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Prosesi pernikahan dalam Islam terdiri dari beberapa bagian, salah satunya adalah khutbah nikah. Melansir Kemenag, khutbah ini menjadi perkara yang bersifat mandubah atau sunnah namun sangat penting. Meski begitu, ada juga yang memandangnya sebagai hal wajib.
ADVERTISEMENT
Khutbatul hajah juga menjadi penyemangat untuk hadirin yang belum menikah agar segera menikah . Selain itu, khutbah ini juga mengingkatkan hadirin untuk menjaga keutuhan dalam pernikahan.
Melansir Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230 dalam NU Online, khutbah ini dapat disampaikan oleh wali, calon mempelai pria, dan lainnya:
“Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”
Berbeda dengan khutbah kebanyakan, khutbah nikah justru dibacakan ketika seseorang melangsungkan akad pernikahan, tepatnya sebelum ijab kabul.
ADVERTISEMENT
Abu Hasan Al-Mawardi menyatakan dalam kitab AL-Haawiy AL-Kabiir bahwa isi Khutbah Nikah terdiri dari beberapa macam, di antaranya:
(GTT)