Contoh Singkat Teks Khutbah Nikah dan Doa untuk Kedua Mempelai

Konten dari Pengguna
14 Februari 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Singkat Teks Khutbah Nikah dan Doa untuk Kedua Mempelai. Sumber: unsplash.com/Sandy Millar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Singkat Teks Khutbah Nikah dan Doa untuk Kedua Mempelai. Sumber: unsplash.com/Sandy Millar
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah perbuatan yang mulia dan sakral. Khidmadnya prosesi pernikahan akan bertambah jika di dalamnya disertakan juga khutbah nikah saat akad.
ADVERTISEMENT
Islam telah mengatur bagaimana melaksanakan pernikahan sesuai sunnah, termasuk bacaan maupun tata cara khutbah nikah. Lantas bagaimana hukumnya jika akad nikah tanpa khutbah nikah? Yuk, ketahui jawabannya dalam penjelasan artikel berikut.

Khutbah Nikah Wajib atau Sunnah?

Khutbah nikah sudah menjadi tradisi sejak zaman Rasulullah dan biasanya disampaikan oleh orang yang ditunjuk atau oleh wali mempelai, baik wali mempelai pria maupun wali mempelai wanita.
Membacakan khutbah nikah pada saat prosesi akad hukumnya sunnah atau dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh kebanyakan ulama fikih. Sedangkan Imam Dawud menyatakan bahwa khutbah nikah adalah wajib.
Artinya, khutbah nikah dalam prosesi pernikahan sangat dianjurkan. Mengingat para ulama fikih semua menganjurkan untuk dilaksanakan khutbah nikah saat prosesi pernikahan.
Rasulullah SAW menganjurkan khutbah nikah dengan tujuan sebagai realisasi pengumuman pernikahan. Sebab, prosesi pernikahan biasanya dihadiri banyak orang.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku yang berjudul 150 Masalah Nikah dan Keluarga karangan Miftah Faridl, apabila saat nikah tidak dilaksanakan khutbah nikah tidak ada saksi apa-apa bagi pelaksananya.
Artinya pernikahan tersebut tetap sah, tetapi tidak mendapat nilai sunnah Rasul. Sebab, khutbah nikah sendiri merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Lantas kapan waktu khutbah nikah yang tepat?
Ilustrasi khutbah nikah. Foto: Unsplash.

Khutbah Nikah Sebelum atau Sesudah Akad?

Waktu pelaksanaan khutbah nikah sesuai dengan anjuran Rasulullah adalah sebelum akad nikah. Khutbah ini berisi nasehat-nasehat untuk kedua mempelai sebagai bekal menjalani bahtera rumah tangga.
Khutbah nikah dilaksanakan dengan melantunkan pujian disertai membaca ayat Alquran. Oleh karena itu, khutbah nikah dibacakan sebelum prosesi akad nikah dimulai.
Tidak hanya untuk kedua mempelai, momen ini juga bisa menjadi pemberian bekal terhadap orang-orang yang hadir agar tetap berada pada hubungan pernikahan yang dilindungi Allah.
ADVERTISEMENT

Siapa yang Menyampaikan Khutbah Nikah?

Mengutip dari buku yang berjudul Atlas Hadits oleh Shawqi Abu Khalil, yang berhak menyampaikan khutbah nikah adalah orang yang ditunjuk atau wali dari salah satu kedua mempelai atau salah satu keluarga yang hadir. Namun, yang paling utama adalah wali dari salah satu mempelai.
Hal itu diperkuat oleh pendapat Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi Al-Imam al-Syafi’i berikut ini, bahwa wali menjadi urutan pertama yang berhak untuk menyampaikan khutbah nikah:
“Jika akad akan dilaksanakan, …berkhotbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khotbah ini hukumnya sunah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”
Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash.

Apa Saja yang Termasuk Rukun Khutbah?

Dijelaskan dalam buku yang berjudul Panduan lengkap Muamalah karya Muhammad Al Baqir, syarat dan rukun khutbah nikah antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Bersyukur atau memuji Allah dengan mengucap Hamdalah, Istighfar, dan syahadat.
Khutbah nikah paling sedikit terdiri dari hamdalah atau ucapan Alhamdulillah dan sholawat bagi Nabi Muhammad SAW dilengkapi dengan istighfar dan syahadat.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap persoalan penting yang tidak dimulai dengan ucapan Alhamdulillah bagaikan tangan yang buntung, atau tidak mengandung keberkahan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
2. Membaca beberapa ayat Alquran dan Hadits Nabi Muhammad
Saat menyampaikan ucapan syukur, para wali atau yang ditunjuk harus membaca ayat Alquran maupun hadits yang berkaitan dengan peristiwa pernikahan. Seperti surat Al Imran ayat 102, An-Nisa ayat 1, dan Al Ahzab ayat 70 -71.
3. Berwasiat atau hajat
ADVERTISEMENT
Selanjutnya diakhiri dengan menyampaikan hajat atau pesan dan ikrar keimanan kepada kedua mempelai secara khusus dan para tamu undangan secara umum, dengan mengucapkan: “Uzawwijuka ‘ala Ma Amara Allahu bihi min Imsakun bi Ma’rufin aw Tasrihun bi Ihsan.”

Ada Berapa Hukum Nikah?

Berdasarkan buku yang berjudul Lentera Pernikahan oleh Hasyim Asyari dan Bahrudin Ahmad, hukum pernikahan ada lima macam yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Wajib
Pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang mampu melaksanakan dan memikul kewajiban serta dikhawatirkan mudah melakukan zina apabila tidak menikah.
2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah bagi orang yang berkeinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan untuk mengamban tanggung jawab dalam penikahan. Hukum nikah menjadi sunnah apabila orang tersebut tidak khawatir akan melakukan zina.
ADVERTISEMENT
3. Haram
Pernikahan hukumnya haram bagi mereka yang belum ingin dan tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban dalam hidup rumah tangga. Jika pernikahan tersebut hanya akan menyusahakan salah satu pihak, maka pernikahan tersebut merupakan jembatan baginya untuk berbuat zolim kepada pasangan. Padahal ajaran Islam melarang berbuat zolim kepada siapapun.
4. Makruh
Pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang mampu dari segi materi dan mental sehingga tidak akan khawatir berbuat zina. Tapi ada kekhawatiran tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan.
5. Mubah
Pernikahan menjadi mubah bagi mereka yang menikah hanya untuk sekedar memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.
Setelah mengetahui rukun nikah dan khutbah nikah, ada baiknya untuk mengetahui contoh teks khutbah nikah yang bisa dijadikan refrensi dalam prosesi akad nikah. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui teks khubah nikah singkat.
Ilustrasi khutbah nikah. Foto: Unsplash.

Contoh Teks Khutbah Nikah

Berikut adalah contoh teks khutbah nikah singkat yang dikutip dari laman Islam.nu.or.id:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah paparan singkat tentang khutbah nikah serta contoh doanya untuk kedua mempelai. Semoga bermanfaat.
(IND&IPT)