Konten dari Pengguna

Contoh Singkat Teks Khutbah Nikah dan Doa untuk Kedua Mempelai

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 9 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh Singkat Teks Khutbah Nikah dan Doa untuk Kedua Mempelai. Sumber: unsplash.com/Sandy Millar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Singkat Teks Khutbah Nikah dan Doa untuk Kedua Mempelai. Sumber: unsplash.com/Sandy Millar

Pernikahan adalah perbuatan yang mulia dan sakral. Khidmadnya prosesi pernikahan akan bertambah jika di dalamnya disertakan juga khutbah nikah saat akad.

Islam telah mengatur bagaimana melaksanakan pernikahan sesuai sunnah, termasuk bacaan maupun tata cara khutbah nikah. Lantas bagaimana hukumnya jika akad nikah tanpa khutbah nikah? Yuk, ketahui jawabannya dalam penjelasan artikel berikut.

Khutbah Nikah Wajib atau Sunnah?

Khutbah nikah sudah menjadi tradisi sejak zaman Rasulullah dan biasanya disampaikan oleh orang yang ditunjuk atau oleh wali mempelai, baik wali mempelai pria maupun wali mempelai wanita.

Membacakan khutbah nikah pada saat prosesi akad hukumnya sunnah atau dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh kebanyakan ulama fikih. Sedangkan Imam Dawud menyatakan bahwa khutbah nikah adalah wajib.

Artinya, khutbah nikah dalam prosesi pernikahan sangat dianjurkan. Mengingat para ulama fikih semua menganjurkan untuk dilaksanakan khutbah nikah saat prosesi pernikahan.

Rasulullah SAW menganjurkan khutbah nikah dengan tujuan sebagai realisasi pengumuman pernikahan. Sebab, prosesi pernikahan biasanya dihadiri banyak orang.

Dijelaskan dalam buku yang berjudul 150 Masalah Nikah dan Keluarga karangan Miftah Faridl, apabila saat nikah tidak dilaksanakan khutbah nikah tidak ada saksi apa-apa bagi pelaksananya.

Artinya pernikahan tersebut tetap sah, tetapi tidak mendapat nilai sunnah Rasul. Sebab, khutbah nikah sendiri merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Lantas kapan waktu khutbah nikah yang tepat?

Ilustrasi khutbah nikah. Foto: Unsplash.

Khutbah Nikah Sebelum atau Sesudah Akad?

Waktu pelaksanaan khutbah nikah sesuai dengan anjuran Rasulullah adalah sebelum akad nikah. Khutbah ini berisi nasehat-nasehat untuk kedua mempelai sebagai bekal menjalani bahtera rumah tangga.

Khutbah nikah dilaksanakan dengan melantunkan pujian disertai membaca ayat Alquran. Oleh karena itu, khutbah nikah dibacakan sebelum prosesi akad nikah dimulai.

Tidak hanya untuk kedua mempelai, momen ini juga bisa menjadi pemberian bekal terhadap orang-orang yang hadir agar tetap berada pada hubungan pernikahan yang dilindungi Allah.

Siapa yang Menyampaikan Khutbah Nikah?

Mengutip dari buku yang berjudul Atlas Hadits oleh Shawqi Abu Khalil, yang berhak menyampaikan khutbah nikah adalah orang yang ditunjuk atau wali dari salah satu kedua mempelai atau salah satu keluarga yang hadir. Namun, yang paling utama adalah wali dari salah satu mempelai.

Hal itu diperkuat oleh pendapat Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi Al-Imam al-Syafi’i berikut ini, bahwa wali menjadi urutan pertama yang berhak untuk menyampaikan khutbah nikah:

“Jika akad akan dilaksanakan, …berkhotbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khotbah ini hukumnya sunah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.”

Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash.

Apa Saja yang Termasuk Rukun Khutbah?

Dijelaskan dalam buku yang berjudul Panduan lengkap Muamalah karya Muhammad Al Baqir, syarat dan rukun khutbah nikah antara lain sebagai berikut:

1. Bersyukur atau memuji Allah dengan mengucap Hamdalah, Istighfar, dan syahadat.

Khutbah nikah paling sedikit terdiri dari hamdalah atau ucapan Alhamdulillah dan sholawat bagi Nabi Muhammad SAW dilengkapi dengan istighfar dan syahadat.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Setiap persoalan penting yang tidak dimulai dengan ucapan Alhamdulillah bagaikan tangan yang buntung, atau tidak mengandung keberkahan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

2. Membaca beberapa ayat Alquran dan Hadits Nabi Muhammad

Saat menyampaikan ucapan syukur, para wali atau yang ditunjuk harus membaca ayat Alquran maupun hadits yang berkaitan dengan peristiwa pernikahan. Seperti surat Al Imran ayat 102, An-Nisa ayat 1, dan Al Ahzab ayat 70 -71.

3. Berwasiat atau hajat

Selanjutnya diakhiri dengan menyampaikan hajat atau pesan dan ikrar keimanan kepada kedua mempelai secara khusus dan para tamu undangan secara umum, dengan mengucapkan: “Uzawwijuka ‘ala Ma Amara Allahu bihi min Imsakun bi Ma’rufin aw Tasrihun bi Ihsan.”

Ada Berapa Hukum Nikah?

Berdasarkan buku yang berjudul Lentera Pernikahan oleh Hasyim Asyari dan Bahrudin Ahmad, hukum pernikahan ada lima macam yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Wajib

Pernikahan hukumnya wajib bagi orang yang mampu melaksanakan dan memikul kewajiban serta dikhawatirkan mudah melakukan zina apabila tidak menikah.

2. Sunnah

Pernikahan hukumnya sunnah bagi orang yang berkeinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan untuk mengamban tanggung jawab dalam penikahan. Hukum nikah menjadi sunnah apabila orang tersebut tidak khawatir akan melakukan zina.

3. Haram

Pernikahan hukumnya haram bagi mereka yang belum ingin dan tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban dalam hidup rumah tangga. Jika pernikahan tersebut hanya akan menyusahakan salah satu pihak, maka pernikahan tersebut merupakan jembatan baginya untuk berbuat zolim kepada pasangan. Padahal ajaran Islam melarang berbuat zolim kepada siapapun.

4. Makruh

Pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang mampu dari segi materi dan mental sehingga tidak akan khawatir berbuat zina. Tapi ada kekhawatiran tidak mampu memenuhi kewajiban pernikahan.

5. Mubah

Pernikahan menjadi mubah bagi mereka yang menikah hanya untuk sekedar memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.

Setelah mengetahui rukun nikah dan khutbah nikah, ada baiknya untuk mengetahui contoh teks khutbah nikah yang bisa dijadikan refrensi dalam prosesi akad nikah. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui teks khubah nikah singkat.

Ilustrasi khutbah nikah. Foto: Unsplash.

Contoh Teks Khutbah Nikah

Berikut adalah contoh teks khutbah nikah singkat yang dikutip dari laman Islam.nu.or.id:

Alhamdulilahilladzi khalaqa minal ma'i basyaran faja'alahu nasaban wa shihran wa kana Rabbuka qadiran. Wa asyhadu al la ilaha illallah wahdahu la syarika lah. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasulahu. Allahumma shalli 'ala sayyidina Muhammadin afdlalul khalqi wal wara wa 'ala alihi wa shahbihi shalatan wa salaman katsiran.

Amma ba'du. Fa ya ayyuhal hadlirun, ushikum wa nafsi bi taqwallah faqd fazal muttaqun. Qalallahu ta'ala fi kitabihil karim: Ya ayyuhalladzina amanu ittaqullaha haqqa tuqatihi wa la tamutunna illa wa antum muslimun.

Wa'alamu annannikaha sunnatun min sunani Rasulillahi shallallahu 'alaihi wa sallam. Wa qala annabiyyu shallallahu 'alaihi wa sallam; Ama wallahi inni la 'akhsyakum lillahi wa atqakum lahu, lakinni ashumu wa ufthiru, wa ushalli wa arqadu wa atazawwaju an-nisa 'a, faman raghiba 'an sunnati fa laisa minni.

Wa qala aidlan, ya ma'syarasy syababa man istatha'a minkum al-ba 'ata fal yatazawwaj, fainnahu aghadldlu lil bashari wa ahshanu lil farji, man lam yastathi' fa 'alaihi bish shaumi fainnahu lahu wija'un.

Wa qala aidlan, khairun nisa 'a imra 'atun idza nadzarta ilaiha sarratka, wa idza amartaha atha'atka, wa idza ghibta 'anha hafadzatka fi nasfsiha wa malika.

Wa qalallahu ta'ala, ya ayyuhannasu inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja'alnakum syu'uban wa qabaila li ta'arafu, inna akramakum 'indallahi atqakum.

Wa qala aidlan, wa ankihu al-ayyama minkum wash shalihina min 'ibadikum wa imaikum in yakuni fuqara 'a yughnihimullah min fadhlihi wallahu wasi'un 'alim.

Barakallahu li wa lakum fil qur'anil 'adzim. Wa nafa'ani wa iyakum bima fihi minal ayati wadz dzikril hakim wa taqqabal minni wa minkum tilawatahu innahu huwat tawabur rahim.

Audzu billahi minasy syaithanirrajim ya ayyuhannasu ittaqullaha rabbakumulladzi khalaqakum min nafsin wahidatin wa khalaqa minha zaujaha wa batstsa minhuma rijalan katsiran wa nisa 'a. wattaqullaha alladzi tasa 'aluna bihi wal arham. Innallaha kana 'alaikum raqiba.

Aqulu qauli hadza wastaghfirullaha al-adzim li wa lakum wali walidayya wali masyayikhina wali sairil muslimina. Fastagfiruhu innahu huwal ghafururrahim.

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air, lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan, dan adalah Tuhanku Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, limpahkanlah rahmat ta'dhim dan kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW, seutama-utama penciptaan makhluk dan atas keluarga dan shahabatnya dengan limpahan rahmat ta'dhim serta kesejahteraan yang banyak.

Setelah itu, wahai yang hadir, aku mewasiatkan padamu dan diriku untuk bertakwa kepada Allah, karena sesungguhnya itu adalah kemenangan (yang besar) bagi orang-orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: Wahai orang-orang yang berimanm bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan sekali-kali janganlah kamu matikecuali dalam keadaan menyerahkan diri pada Allah (beragama Islam).

Ketahuilah bahwa nikah itu adalah sunah dari beberapa sunah Rasulullah SAW. Nabi SAW bersabda: Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barang siapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku.

Dan beliau bersabda lagi: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan (menafkahi keluarga), maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.

Dan beliau bersabda lagi: Istri yang baik adalah wanita yang menggembirakan hatimu ketika dipandang, apabila kamu perintah ia menaatimu, apabila kamu tiada ia mampu menjaga kehormatan dirinya dan hartamu.

Dan Allah SWT berfirman: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku sipaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.

Dan Allah SWT berfirman pula: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Semoga Allah memberi berkah kepadaku dan kepadamu dalam Al Qur'an yang agung. Dan memberi manfaat kepadaku dan kepadamu terhadap apa yang ada di dalamnya, dari ayat-ayat dan peringatan yang bijak, dan semoga Allah menerima dariku dan darimu dalam membacanya, karena sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nua kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silahturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Aku katakan perkataanku ini, dan mohon ampun pada Allah Yang Maha Agung untukku dan untumu, untuk kedua orang tua dan guru-guru serta untuk orang Islam lainnya. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Itulah paparan singkat tentang khutbah nikah serta contoh doanya untuk kedua mempelai. Semoga bermanfaat.

(IND&IPT)