Memahami Makna Halalan Toyyiban dalam Al Quran

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
19 Maret 2021 8:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makanan halalan toyyiban. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan halalan toyyiban. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sebagai manusia yang butuh makanan dan minuman untuk bertahan hidup, umat Muslim perlu mengetahui makna halalan toyyiban. Sebab, hal ini akan membantu umat Muslim memahami mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak.
ADVERTISEMENT
Istilah halalan toyyiban sendiri sebenarnya sudah akrab didengar oleh masyarakat. Namun, belum semua orang tahu makna dari halalan toyyiban itu sendiri.

Makna Halalan Toyyiban

Mengutip buku Membangun Pertanian Dan Pangan Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan oleh Syamsul Rahman (2018: 201), halalan toyyiban merupakan gabungan kata halal dan toyyiban.
Halal dalam pandangan agama diartikan sebagai sesuatu yang tidak haram. Sedangkan toyyiban adalah makanan dengan kandungan unsur-unsur yang diperlukan oleh tubuh.
Pembahasan mengenai halalan toyyiban juga dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 168.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS al-Baqarah: 168)
ADVERTISEMENT
Lalu, mengutip dari NU Online, makna ‘baik’ dari lafal toyyib masih diperdebatkan oleh para ulama. Perdebatan itu mengenai barang dengan kriteria seperti apa yang dipandang baik?
Beberapa tafsir menyatakan bahwa jika dilihat secara bahasa, kata toyyib adalah halal itu sendiri. Jadi, keharusan mengonsumsi makanan halal dikuatkan lagi dengan kata toyyiban yang mengikutinya.
Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dalam karyanya Jami’ Al Bayan fi Ta’wil Ay al Qur’an menyebutkan bahwa maksud kata toyyiban adalah suci, tidak najis lagi tidak haram.
Sementara, Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al ‘Adhim berpendapat bahwa penjelasan mengenai halalan toyyiban dalam surat Al Baqarah yaitu:
Sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al ‘Adhim, [Beirut: Dar Ihya’ Al Kutub al Arabiyyah] jilid I, hal. 253)
ADVERTISEMENT
Pendapat Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami’li Ahkamil Qur’an menjelaskan bahwa kata halalan merupakan objek (ma’ful) dan kata toyyiban sebagai penjelas (hâl) dari objek tersebut. Jadi, status halal diperlukan untuk membebaskan dari larangan yang ada dalam mengonsumsi sesuatu. Kemudian toyyib, menurut Imam al-Syafi’I, adalah sesuatu yang lezat dan layak dikonsumsi.
(ADS)