Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Ahli Waris Ashabah Lengkap dengan Jenis dan Pembagiannya
16 September 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 2 Mei 2023 22:05 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilmu mawaris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Ini menjadi solusi efektif dari berbagai permasalahan umat terkait pembagian harta waris.
Abdul Ghofur Anshori dalam buku Hukum Kewarisan Islam di Indonesia menyebutkan bahwa ada istilah yang dikenal dengan sebutan ahli waris. Dalam praktiknya, ahli waris terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah ahli waris ashabah.
Apa itu ahli waris ashabah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Pengertian Ahli Waris Ashabah dan Macam-Macamnya
Ashabah adalah bentuk jamak dari kata ”ashib” yang berarti mengikat dan menguatkan hubungan. Secara istilah, ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta, setelah harta tersebut dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
ADVERTISEMENT
Ada tiga kemungkinan seseorang menjadi ahli waris ashabah, yaitu sebagai berikut:
Mengutip buku Fiqih Keluarga: Antara Konsep dan Realitas oleh Abdul Wasik, ada tiga macam ahli waris ashabah yang dikenal dalam Islam, yaitu ashabah binafsihi, ashabah bilghair, dan ashabah ma'alghair. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Ashabah Binafsihi
Ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ini yaitu:
ADVERTISEMENT
Apabila semua ashabah ada, maka tidak semuanya mendapat bagian. Akan tetapi, harus didahulukan orang-orang yang lebih dekat pertaliannya dengan pewaris. Jadi, penentuannya diatur berdasarkan nomor urut di atas.
Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
2. Ashabah Bilghair
Mengutip buku Fikih untuk MA Kelas XI Kurikulum 2013, ashabah bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka. Berikut keterangan lebih lanjut tentang beberapa perempuan yang menjadi ashabah bilghair:
Ketentuan pembagian harta warisnya sama dengan ashabah binafsihi yaitu bagian pihak laki-laki dua kali lipat dari bagian pihak perempuan.
ADVERTISEMENT
3. Ashabah Ma’alghair
Ashabah ini disebut juga ashabah bersama orang lain, yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah :
(MSD)