Mengenal Arti dari PHK yang Tengah Ramai Akibat Pandemi Corona

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meluasnya penyebaran corona berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Keputusan tersebut diambil untuk mengefisienkan budget perusahaan yang pemasukannya mulai menurun karena virus tersebut.
PHK sudah menjadi istilah yang sering muncul dalam dunia kerja. Istilah tersebut diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, apa dan bagaimana sebenarnya PHK itu?
Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran pekerjaan karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Dalam UU yang sama, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mempunyai upaya dan merundingkan permasalahan agar tidak terjadinya PHK. Penetapan permohonan PHK hanya bisa diberikan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika hal tersebut sudah dirundingkan berbagai pihak, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Adapun dalam pasal 153 ayat 1 tercantum bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut.
Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari dua belas bulan secara terus-menerus.
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Pekerja menikah
Pekerja mempunyai hubungan dengan rekannya dalam satu perusahaan, kecuali sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pekerja mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat buruh, lalu menjalankan tugasnya di luar atau di dalam jam kerja sesuai kesepakatan perjanjian kerja.
Pekerja mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pemilik usaha melakukan tindak pidana kejahatan.
Perbedaan paham agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang kesembuhannya belum bisa dipastikan menurut keterangan dokter.
Pada UU Ketenagakerjaan tersebut tertuang bahwa dalam proses PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(DNA)
