Konten dari Pengguna

Mengenal Kitab Fathul Izar yang Membahas tentang Etika Bercinta dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 6 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hubungan suami-istri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan suami-istri. Foto: Pixabay

Kitab Fathul Izar adalah kitab yang membahas tentang faedah pernikahan dan hubungan suami istri. Kitab ini ditulis oleh ulama Indonesia yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, yakni KH. Abdullah Fauzi.

Tidak hanya seputar pernikahan, Kitab Fathul Izar juga membahas tentang senggama, rahasia di balik waktu melakukannya, tata cara, serta rahasia dan keunikan penciptaan seorang gadis. KH. Abdullah Fauzi menyusun kitab ini mengacu pada kitab karangan ulama-ulama besar.

Adapun nama lengkap Kitab Fathul Izar yaitu Fathul Izar Fi Kaysfil Asror li Awqaatil Hirts Wa Khilqatil Abkar. Kitab ini cocok dijadikan wejangan bagi pasangan suami-istri dan pengantin yang baru menikah.

Sebab, bahasan utama Kitab Fathul Izar mencakup etika-etika berhubungan seks yang diajarkan dalam Islam. Seperti apa? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Kitab Fathul Izar Itu tentang Apa?

Ilustrasi suami-istri. Foto: Pixabay

Secara umum, Kitab Fathul Izar membahas tentang etika seks yang dianjurkan bagi pasangan halal. Etika tersebut mencakup waktu sebelum, saat, dan sesudah melakukan hubungan intim.

Mengutip buku Wejangan Penganten Anyar & Terjemah Fathul Izar karya Firman Arifandi, Kitab Fathul Izar masih berkaitan erat dengan muqadimah hadits ahkam pernikahan. Berikut isi Kitab Fathul Izar selengkapnya:

1. Hakikat Pernikahan

Nikah adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Ibadah ini menjadi sesuatu yang amat disenangi Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam Surat Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."

Melalui Kitab Fathul Izar, KH. Abdullah Fauzi menyampaikan pesan Allah dan Rasul-Nya yang menganjurkan umat Muslim untuk menikah. Dengan menikah, akan berlangsung keabadian keturunan manusia dan terjalin hubungan yang berlanjut.

2. Jima’ dan Rahasia Waktunya

Bab ini membahas tentang efek jima’ di waktu tertentu, jima’ yang ideal, dan hakikat wanita sebagai sebuah kenikmatan dunia. KH. Abdullah Fauzi membahasnya secara detail dan terperinci menurut sudut pandang Islam.

Allah SWT berfirman: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya." (QS. Al-Baqarah: 223)

3. Mengatur Cara Jima’

Ilustrasi hubungan pernikahan. Foto: Pixabay

Dijelaskan dalam buku Menyelami Rahasia Seksologi dalam Islam karya Bahrudin Achmad, bab ini membahas tentang cara jima’ yang baik, adab berhubungan badan (sebelum, ketika, dan setelah), serta doa-doa yang berhubungan dengan jima’.

Bagi pasangan suami istri, tujuan hubungan intim adalah untuk memperbanyak keturunan. Imam As-Suyuthi dalam Kitab Ar-Rahmah berkata:

"Ketahuilah bahwa jima’ tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan."

Baca Juga: Fathul Izar dan Etika Berhubungan Intim dalam Perspektif Islam

Apa Itu Kitab Qurrotul Uyun dan Fathul Qorib?

Ilustrasi Alquran. Foto: Unsplash

Kitab Qurrotul Uyun adalah kitab yang dikarang oleh Syekh Muhammad At-Tihami Ibnu Madani. Kitab ini memiliki judul lengkap Qurrotul Uyun bi Syarhi Nadzam Ibn Yamun.

Di dalam Kitab Qurrotul Uyun membahas tentang adab-adab pernikahan secara rinci dan detail yang memuat beberapa bab, di antaranya ada bab jima', kriteria dalam memilih pasangan, hukum menikah, hingga kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya.

Mengutip Konsep KDRT dalam Konstitusi Islam Kajian Dual Sistem Hukum oleh Waldi Saputra (2021: 119), kitab ini pada dasarnya merupakan syarah (penjelasan) atas Kitab Nazham (syair-syair) yang ditulis oleh Syekh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun.

Kitab ini bertemakan kehidupan keluarga yang berbahagia, dengan pembahasan utama mengenai adab bersetubuh dan posisi yang baik untuk suami-istri.

Sementara itu, Kitab Fathul Qorib adalah kitab fikih dengan mazhab Asy-Syafi'i yang dikarang oleh Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi. Kitab ini memiliki judul lengkap Fathul Qorib Al-Mujib.

Kitab Fathul Qorib sendiri merupakan penjelasan dari Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau dikenal dengan Matan Abu Syuja. Kitab ini membahas tentang hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci.

Sebagaimana kitab-kitab fikih lainnya, Kitab Fathul Qorib menjadikan ibadah sebagai pembahasan utama, seperti thaharah (bersuci), salat, zakat, puasa, dan haji.

Selain itu, kitab ini juga membahas tentang muamalat, masalah pernikahan atau munakahat, dan kajian hukum Islam yang membahas tentang kriminalitas atau jinayat.

Baca Juga: Adab Berhubungan Suami Istri dalam Kitab Fathul Izar

Apa Isi dari Kitab Fathul Qorib?

Ilustrasi salat yang dibahas dalam Kitab Fathul Qorib. Foto: Unsplash

Kitab Fathul Qorib merupakan salah satu sumber rujukan utama dalam pengkajian ilmu fikih di berbagai ranah, meliputi fikih ibadah, muamalat, munakahat, dan jinayat.

Mengutip Syarah Fathal Qarib Diskursus Munakahah (Fikih Munakahah) oleh Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang (2021), adapun isi dari Kitab Fathul Qorib secara ringkas adalah sebagai berikut.

1. Fikih Ibadah

Pada bagian pertama Kitab Fathul Qorib, Syekh Al-Ghazi membahas tentang dasar hukum, syarat, dan tata cara pelaksanaan ibadah, yang terdiri dari lima perkara, yaitu bersuci, salat, zakat, puasa, dan haji. Kelima perkara tersebut dibahas secara berurutan untuk memudahkan pemahaman.

2. Fikih Muamalat

Bagian kedua dari kitab ini membahas masalah muamalat atau hukum yang mengatur hubungan antarmanusia. Syekh Al-Ghazi membagi pokok pembahasan menjadi dua, yaitu tentang hukum jual-beli serta hukum tentang warisan dan wasiat.

Dalam bab jual-beli, pokok permasalahan yang dibahas adalah pembagian jual-beli dalam Islam yang terbagi menjadi tiga, antara lain:

  1. Pertama, pembeli meninjau secara langsung barang yang dijual. Barang harus halal, memiliki manfaat, mampu diserahkan, dan bukan milik orang lain yang dijual oleh penjual. Kemudian, harus ada akad jual beli, yaitu ijab (serah) dan qabul (terima).

  2. Kedua, menjual barang yang diberi sifat yang masih menjadi tanggungan atau disebut dengan akad salam. Jual-beli salam adalah akad jual beli barang pesanan di antara pembeli dengan penjual.

  3. Ketiga, menjual barang yang tidak terlihat. Tidak terlihat di sini menunjukkan jika barang yang akan dijual sudah pernah dilihat oleh pembeli sebelumnya secara langsung maupun dengan perantara lain, objek gambar dan lain sebagainya.

Sementara tentang bab warisan dan wasiat, Syekh Al-Ghazi menjelaskan tentang ketentuan wasiat yang diperbolehkan dan golongan ahli waris secara syariat.

3. Fikih Munakahat

Pada bagian ini, Kitab Fathul Qorib menjelaskan tentang dasar hukum, tata cara, dan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan. Terdapat sejumlah dalil yang menjadi rujukan dalam kitab ini, salah satunya Alquran surat An-Nisa ayat 3, yang artinya:

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

4. Fikih Jinayat

Bagian keempat dari kitab ini memiliki delapan pembahasan, salah satunya yang menjadi pokok pembahasan adalah jinayat. Syekh Al-Ghazi membahas tentang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan kriminalitas yang dilarang dalam Islam, seperti pembunuhan, pencurian, dan korupsi.

(MSD & SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa isi Kitab Fathul Izar?
chevron-down

Kitab Fathul Izar adalah kitab yang membahas tentang faedah pernikahan dan hubungan suami istri.

Siapa penulis Kitab Fathul Izar?
chevron-down

KH. Abdullah Fauzi.

Apa nama lengkap Kitab Fathul Izar?
chevron-down

Fathul Izar Fi Kaysfil Asror li Awqaatil Hirts Wa Khilqatil Abkar.