Mengenal Kitab Fathul Izar yang Membahas tentang Etika Bercinta dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Juni 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hubungan suami-istri. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan suami-istri. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kitab Fathul Izar adalah kitab yang membahas tentang faedah pernikahan dan hubungan suami istri. Kitab ini ditulis oleh ulama Indonesia yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, yakni KH. Abdullah Fauzi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya seputar pernikahan, Kitab Fathul Izar juga membahas tentang senggama, rahasia di balik waktu melakukannya, tata cara, serta rahasia dan keunikan penciptaan seorang gadis. KH. Abdullah Fauzi menyusun kitab ini mengacu pada kitab karangan ulama-ulama besar.
Adapun nama lengkap Kitab Fathul Izar yaitu Fathul Izar Fi Kaysfil Asror li Awqaatil Hirts Wa Khilqatil Abkar. Kitab ini cocok dijadikan wejangan bagi pasangan suami-istri dan pengantin yang baru menikah.
Sebab, bahasan utama Kitab Fathul Izar mencakup etika-etika berhubungan seks yang diajarkan dalam Islam. Seperti apa? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.

Kitab Fathul Izar Itu tentang Apa?

Ilustrasi suami-istri. Foto: Pixabay
Secara umum, Kitab Fathul Izar membahas tentang etika seks yang dianjurkan bagi pasangan halal. Etika tersebut mencakup waktu sebelum, saat, dan sesudah melakukan hubungan intim.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Wejangan Penganten Anyar & Terjemah Fathul Izar karya Firman Arifandi, Kitab Fathul Izar masih berkaitan erat dengan muqadimah hadits ahkam pernikahan. Berikut isi Kitab Fathul Izar selengkapnya:

1. Hakikat Pernikahan

Nikah adalah sunnah Nabi yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Ibadah ini menjadi sesuatu yang amat disenangi Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam Surat Ar-Rum ayat 21, Allah berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
Melalui Kitab Fathul Izar, KH. Abdullah Fauzi menyampaikan pesan Allah dan Rasul-Nya yang menganjurkan umat Muslim untuk menikah. Dengan menikah, akan berlangsung keabadian keturunan manusia dan terjalin hubungan yang berlanjut.
ADVERTISEMENT

2. Jima’ dan Rahasia Waktunya

Bab ini membahas tentang efek jima’ di waktu tertentu, jima’ yang ideal, dan hakikat wanita sebagai sebuah kenikmatan dunia. KH. Abdullah Fauzi membahasnya secara detail dan terperinci menurut sudut pandang Islam.
Allah SWT berfirman: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya." (QS. Al-Baqarah: 223)

3. Mengatur Cara Jima’

Ilustrasi hubungan pernikahan. Foto: Pixabay
Dijelaskan dalam buku Menyelami Rahasia Seksologi dalam Islam karya Bahrudin Achmad, bab ini membahas tentang cara jima’ yang baik, adab berhubungan badan (sebelum, ketika, dan setelah), serta doa-doa yang berhubungan dengan jima’.
Bagi pasangan suami istri, tujuan hubungan intim adalah untuk memperbanyak keturunan. Imam As-Suyuthi dalam Kitab Ar-Rahmah berkata:
ADVERTISEMENT
"Ketahuilah bahwa jima’ tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan."

Apa Itu Kitab Qurrotul Uyun dan Fathul Qorib?

Ilustrasi Alquran. Foto: Unsplash
Kitab Qurrotul Uyun adalah kitab yang dikarang oleh Syekh Muhammad At-Tihami Ibnu Madani. Kitab ini memiliki judul lengkap Qurrotul Uyun bi Syarhi Nadzam Ibn Yamun.
Di dalam Kitab Qurrotul Uyun membahas tentang adab-adab pernikahan secara rinci dan detail yang memuat beberapa bab, di antaranya ada bab jima', kriteria dalam memilih pasangan, hukum menikah, hingga kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya.
Mengutip Konsep KDRT dalam Konstitusi Islam Kajian Dual Sistem Hukum oleh Waldi Saputra (2021: 119), kitab ini pada dasarnya merupakan syarah (penjelasan) atas Kitab Nazham (syair-syair) yang ditulis oleh Syekh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun.
ADVERTISEMENT
Kitab ini bertemakan kehidupan keluarga yang berbahagia, dengan pembahasan utama mengenai adab bersetubuh dan posisi yang baik untuk suami-istri.
Sementara itu, Kitab Fathul Qorib adalah kitab fikih dengan mazhab Asy-Syafi'i yang dikarang oleh Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi. Kitab ini memiliki judul lengkap Fathul Qorib Al-Mujib.
Kitab Fathul Qorib sendiri merupakan penjelasan dari Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau dikenal dengan Matan Abu Syuja. Kitab ini membahas tentang hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Sebagaimana kitab-kitab fikih lainnya, Kitab Fathul Qorib menjadikan ibadah sebagai pembahasan utama, seperti thaharah (bersuci), salat, zakat, puasa, dan haji.
Selain itu, kitab ini juga membahas tentang muamalat, masalah pernikahan atau munakahat, dan kajian hukum Islam yang membahas tentang kriminalitas atau jinayat.
ADVERTISEMENT

Apa Isi dari Kitab Fathul Qorib?

Ilustrasi salat yang dibahas dalam Kitab Fathul Qorib. Foto: Unsplash
Kitab Fathul Qorib merupakan salah satu sumber rujukan utama dalam pengkajian ilmu fikih di berbagai ranah, meliputi fikih ibadah, muamalat, munakahat, dan jinayat.
Mengutip Syarah Fathal Qarib Diskursus Munakahah (Fikih Munakahah) oleh Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang (2021), adapun isi dari Kitab Fathul Qorib secara ringkas adalah sebagai berikut.

1. Fikih Ibadah

Pada bagian pertama Kitab Fathul Qorib, Syekh Al-Ghazi membahas tentang dasar hukum, syarat, dan tata cara pelaksanaan ibadah, yang terdiri dari lima perkara, yaitu bersuci, salat, zakat, puasa, dan haji. Kelima perkara tersebut dibahas secara berurutan untuk memudahkan pemahaman.
ADVERTISEMENT

2. Fikih Muamalat

Bagian kedua dari kitab ini membahas masalah muamalat atau hukum yang mengatur hubungan antarmanusia. Syekh Al-Ghazi membagi pokok pembahasan menjadi dua, yaitu tentang hukum jual-beli serta hukum tentang warisan dan wasiat.
Dalam bab jual-beli, pokok permasalahan yang dibahas adalah pembagian jual-beli dalam Islam yang terbagi menjadi tiga, antara lain:
ADVERTISEMENT
Sementara tentang bab warisan dan wasiat, Syekh Al-Ghazi menjelaskan tentang ketentuan wasiat yang diperbolehkan dan golongan ahli waris secara syariat.

3. Fikih Munakahat

Pada bagian ini, Kitab Fathul Qorib menjelaskan tentang dasar hukum, tata cara, dan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan. Terdapat sejumlah dalil yang menjadi rujukan dalam kitab ini, salah satunya Alquran surat An-Nisa ayat 3, yang artinya:
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

4. Fikih Jinayat

Bagian keempat dari kitab ini memiliki delapan pembahasan, salah satunya yang menjadi pokok pembahasan adalah jinayat. Syekh Al-Ghazi membahas tentang hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan kriminalitas yang dilarang dalam Islam, seperti pembunuhan, pencurian, dan korupsi.
ADVERTISEMENT
(MSD & SFR)