Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Sumbang Duo Baleh, 12 Peraturan yang Wajib Dipatuhi Perempuan Minang
14 April 2023 13:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Minangkabau dikenal sebagai suku yang mengistimewakan kedudukan perempuan . Berbagai norma pun diciptakan untuk menjaga kehormatan mereka. Sumbang duo baleh adalah salah satunya.
ADVERTISEMENT
Sumbang duo baleh adalah peraturan tidak tertulis Minangkabau yang berisi tentang tata krama atau cara bersikap di depan umum. Sumbang sendiri berarti ucapan, perilaku, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan atau ketersinggungan.
Sesuai namanya, sumbang duo baleh memuat 12 peraturan yang wajib dipatuhi setiap perempuan Minang. Apa saja aturan tersebut? Untuk mengetahuinya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sumbang Duo Baleh
Abdul Gafar dkk. dalam buku Memfungsi (KAN) Peran Ninik Mamak terhadap Kemenakan dalam Pencegahan dan Pengurangan Risiko Penyakit HIV AIDS di Minangkabau menjelaskan, adat Minangkabau menjadikan perempuan sebagai aturan dasar dalam menciptakan sebuah norma .
Perempuan Minang mempunyai kedudukan yang sangat dimuliakan, sehingga banyak aturan yang diciptakan untuk menjauhkan mereka dari perbuatan yang sumbang secara adat. Dengan begitu, kesucian dan kehormatan kaum wanita pun terpelihara.
ADVERTISEMENT
Dua belas aturan yang termuat dalam sumbang duo baleh dijadikan pedoman untuk perempuan Minang agar mereka bisa menjadi panutan bagi orang-orang sekitar. Mengutip jurnal Sumbang Duo Baleh dalam Tinjauan Psikologi karangan Sandi Pangfirstda Iskandar dkk., berikut isi sumbang duo baleh:
1. Sumbang Duduak
Aturan ini memuat etika duduk bagi perempuan menurut adat Minangkabau untuk menjaga aurat sekaligus menghormati orang lain. Menurut aturan ini, perempuan tidak boleh duduk sembarangan, misalnya duduk mengangkat sebelah kaki, duduk sambil membuka lebar kedua paha, dan duduk dengan laki-laki.
2. Sumbang Tagak
Sumbang tagak adalah sumbang bagi seorang perempuan jika tidak berdiri sesuai adat yang berlaku. Beberapa perilaku yang dianggap sumbang tagak adalah berdiri di tempat atau jalan yang gelap, berdiri di atas kursi, berdiri di tempat yang banyak laki-laki, dan berdiri di atas meja.
ADVERTISEMENT
3. Sumbang Diam
Ini adalah aturan bagi seorang perempuan yang tinggal/menginap, baik di rumah sanak saudara ataupun teman yang tidak sedarah. Bentuk perilaku menginap yang sumbang bagi perempuan Minang antara lain serumah dengan lelaki bukan mahram serta tinggal di tempat yang tidak bermoral dan berdampak buruk baginya.
4. Sumbang Bajalan
Ini merupakan aturan mengenai tata krama perempuan saat berjalan. Mereka harus menjaga keamanan dan keanggunan dengan cara tidak boleh berjalan bersama laki-laki sembarangan, berjalan terburu-buru, dan tertawa sambil berjalan.
5. Sumbang Kato
Sumbang kato adalah larangan untuk bertutur kata yang tidak sesuai dengan adat Minangkabau. Perempuan Minang diharapkan untuk selalu berpikir terlebih dahulu sebelum berbicara agar tidak mengucapkan kata-kata tidak pantas yang berpotensi menyinggung perasaan orang lain.
ADVERTISEMENT
6. Sumbang Caliak
Dalam aturan ini, seorang perempuan diharapkan bisa mencerminkan kesopanan yang dijunjung adat Minangkabau saat menatap atau memandang orang lain. Misalnya, tidak menatap seseorang dalam waktu lama dan tidak memberi tatapan menantang.
7. Sumbang Berpakaian
Sesuai namanya, sumbang berpakaian mengatur etika berpakaian perempuan Minang. Mereka wajib menutup aurat dengan tidak memperlihatkan lekuk tubuh melalui pakaian ketat, sempit, atau transparan.
8. Sumbang Bagaua
Ini merupakan sumbang bagi seorang perempuan dalam memilih pergaulan. Mereka tak boleh bergaul dengan laki-laki hingga melanggar norma adat dan agama.
9. Sumbang Karajo
Sumbang karajo adalah sumbang bagi seorang perempuan dalam memilih pekerjaan. Menurut adat, perempuan hendaknya memilih pekerjaan yang sesuai dengan fitrahnya. Misalnya, menjahit, bertenun, mengajar, dan memasak.
10. Sumbang Tanyo
Sumbang tanyo berkaitan erat dengan keterampilan komunikasi. Menurut peraturan ini, perempuan harus bisa memilih kata-kata yang baik sebelum mengajukan pertanyaan agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
ADVERTISEMENT
11. Sumbang Jawab
Jika sumbang tanyo berkenaan dengan etika bertanya, sumbang jawab identik dengan etika menjawab pertanyaan. Tujuannya sama, yaitu tidak membuat orang lain tersinggung atas jawaban-jawaban yang diberikan.
12. Sumbang Kurenah
Secara bahasa, kurenah artinya perilaku atau gelagat. Jadi, sumbang kurenah adalah tingkah laku yang dianggap janggal dan mungkin bisa menyinggung perasaan orang lain.
Bentuk kurenah bagi perempuan adalah berbisik-bisik di depan orang ramai, mengedipkan mata pada lawan jenis atau orang yang lebih tua, dan batuk yang dibuat-buat.
(ADS)