Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Niat dan Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan Karena Haid
8 April 2021 13:33 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kewajiban tersebut juga telah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Lalu, bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasan soal niat dan tata cara bayar utang puasa Ramadhan.
Niat dan Tata Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan
Bagi perempuan yang terpaksa meninggalkan puasanya karena haid, diwajibkan baginya untuk mengqadha puasa. Artinya, ia harus mengganti puasa tersebut di lain hari setelah bulan Ramadhan dan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Jamuan Ramadhan oleh M.A Fadlan Fatazka (2007: 62), dalam hadits disebutkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa mempunyai tanggungan utang puasa Ramadhan maka hendaklah dilunasinya dengan berturut-turut dan janganlah dipisah-pisahkan.”
Adapun tata cara qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Membaca niat pada malam hari atau menjelang fajar. Bacaan niatnya adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
2. Disunnahkan makan sahur.
3. Berpuasa sejak adzan subuh hingga adzan maghrib.
4. Dilakukan sebanyak hari yang sudah ditinggalkan.
5. Dilakukan pada hari lain setelah Ramadhan berlalu selain di hari-hari terlarang seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
ADVERTISEMENT
6. Boleh dilakukan berurutan ataupun terpisah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
(ADS)