Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Hukum Meninggal Saat Masih Berutang Puasa
9 Januari 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 25 Maret 2023 15:14 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Pintar Puasa Wajib dan Sunnah tulisan Nur Solikhin, waktu untuk menjalankan puasa qadha sangat panjang, yakni di antara bulan Syawal hingga sebelum datangnya bulan Ramadhan selanjutnya.
Namun, puasa qadha lebih baik dikerjakan secepat mungkin setelah bulan Ramadhan berakhir. Umat Muslim pun membayar utang puasa Ramadhan sambil menjalankan puasa sunnah atau memang diniatkan hanya mengerjakan puasa qadha.
Haram hukumnya bila umat Islam menunda puasa qadha hingga datang puasa Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibolehkan. Namun, jika penundaan tersebut dikarenakan sakit, maka ia tidaklah berdosa.
Bagi yang ingin mengerjakannya, inilah bacaan niat qadha puasa Ramadhan yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Dikutip dari laman NU Online, berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan yang dapat diamalkan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Meninggal Saat Belum Mengganti Puasa
Telah dituliskan sebelumnya bahwa umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa qadha Ramadhan sesegera mungkin. Pasalnya, ketika ajal menjemput saat seseorang belum mengerjakan puasa qadha Ramadhan, itu artinya ia memiliki utang kewajiban sebagai seorang Muslim.
Jadi, pihak yang bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut adalah keluarganya. Utang tersebut dapat dilunasi dengan membayar fidyah , yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 0,6 kg bahan makanan pokok sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal ini, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu Umar)
Pendapat lain mengatakan, jika orang yang memiliki utang puasa Ramadhan meninggal dunia, maka keluarganya wajib menjalankan puasa qadha untuk melunasinya.
“Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban wadah puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
(ANS)