Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pakaian saat UTBK SNBT 2025, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi
21 April 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 dimulai pada Selasa, 23 April 2025. Salah satu aspek penting yang wajib diperhatikan peserta adalah tata cara berpakaian.
ADVERTISEMENT
Aturan pakaian saat UTBK SNBT 2025 ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan suasana ujian yang tertib, nyaman, dan profesional. Bagi yang belum tahu, simak ketentuan selengkapnya dalam uraian berikut!
Aturan Pakaian saat UTBK SNBT 2025
Dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2025, peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong (t-shirt), serta wajib memakai sepatu tertutup. Warnabta bebas, tidak harus hitam-putih.
Meski tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang dikenakan, peserta disarankan untuk tidak memakai pakaian terbuka, serta riasan wajah dan aksesori yang terlalu mencolok.
Menurut info di akun Instagram @pejuangmasukptn, peserta disarankan untuk menggunakan pakaian formal, yakni kemeja, blouse, gamis, atau polo shirt. Sementara untuk bawahannya bisa memakai celana bahan, kulot, atau katun.
ADVERTISEMENT
Saat ujian, pastikan rambut tertata rapi dan tidak gondrong agar tidak mengganggu pandangan ke layar pada saat ujian. Sedangkan untuk peserta perempuan disarankan untuk menguncir rambut. Lalu, peserta berhijab dapat mengenakan jilbab warna bebas yang simpel dan nyaman.
Selain cara berpakaian, panitia juga menganjurkan peserta untuk mempersiapkan beberapa hal sebelum hari ujian. Berikut aturan selengkapnya yang dikutip dari laman Helpdesk UTBK:
ADVERTISEMENT
Untuk informasi selengkapnya, peserta bisa mengeceknya di tautan https://helpdesk-utbk-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/kb/juknis/tata-tertib/.
(SLT)