Pakaian saat UTBK SNBT 2025, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 dimulai pada Selasa, 23 April 2025. Salah satu aspek penting yang wajib diperhatikan peserta adalah tata cara berpakaian.
Aturan pakaian saat UTBK SNBT 2025 ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan suasana ujian yang tertib, nyaman, dan profesional. Bagi yang belum tahu, simak ketentuan selengkapnya dalam uraian berikut!
Aturan Pakaian saat UTBK SNBT 2025
Dalam pelaksanaan UTBK SNBT 2025, peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos oblong (t-shirt), serta wajib memakai sepatu tertutup. Warnabta bebas, tidak harus hitam-putih.
Meski tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang dikenakan, peserta disarankan untuk tidak memakai pakaian terbuka, serta riasan wajah dan aksesori yang terlalu mencolok.
Menurut info di akun Instagram @pejuangmasukptn, peserta disarankan untuk menggunakan pakaian formal, yakni kemeja, blouse, gamis, atau polo shirt. Sementara untuk bawahannya bisa memakai celana bahan, kulot, atau katun.
Saat ujian, pastikan rambut tertata rapi dan tidak gondrong agar tidak mengganggu pandangan ke layar pada saat ujian. Sedangkan untuk peserta perempuan disarankan untuk menguncir rambut. Lalu, peserta berhijab dapat mengenakan jilbab warna bebas yang simpel dan nyaman.
Baca juga: Materi UTBK SNBT 2025 beserta Jumlah Soal dan Durasi Pengerjaan
Selain cara berpakaian, panitia juga menganjurkan peserta untuk mempersiapkan beberapa hal sebelum hari ujian. Berikut aturan selengkapnya yang dikutip dari laman Helpdesk UTBK:
Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apa pun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
Untuk informasi selengkapnya, peserta bisa mengeceknya di tautan https://helpdesk-utbk-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/kb/juknis/tata-tertib/.
(SLT)
