Konten dari Pengguna

Pelunasan Biaya Haji 2026: Jadwal dan Besarannya Menurut Kemenhaj

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelunasan biaya haji 2026. Foto: Pexels/Konevi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelunasan biaya haji 2026. Foto: Pexels/Konevi

Pemerintah resmi menetapkan jadwal serta besaran pelunasan biaya haji 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal dari pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.

Kebijakan haji 1447 H/2026 M kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Peralihan wewenang tersebut diatur melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2026

Ilustrasi pelunasan biaya haji 2026. Foto: Pexels/waqed walid

Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenhaj RI, waktu pelunasan biaya haji 2026 dibagi menjadi dua kategori, yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

  • Jemaah Haji Khusus: Pelunasan tahap pertama dimulai pada 11 November 2025. Tahap ini diprioritaskan bagi jemaah haji khusus yang masuk kuota keberangkatan tahun 2026 serta jemaah prioritas lanjut usia (lansia).

  • Jemaah Haji Reguler: Pelunasan tahap pertama dibuka pada 19 November 2025. Diperuntukkan bagi jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya.

Baca juga: Jemaah Haji yang Berangkat 2026 Diminta Lunasi Bipih Mulai 19 November

Rincian Besaran BPIH dan Bipih 2026

instagram embed

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah menetapkan bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365 per jemaah reguler.

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah adalah Rp 54.193.806, atau sekitar 62% dari total BPIH.

“Biaya Perjalanan Biaya Haji, Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Rabu (29/10), dikutip dari kumparanNews.

Sisa pembiayaan sebesar Rp 33.215.559 akan ditanggung oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat, yaitu dana hasil pengelolaan dan pengembangan investasi keuangan haji.

Adapun biaya Rp 54,1 juta tersebut akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup peserta haji.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, biaya haji 2026 mengalami penurunan. Pada edisi 2025, rata-rata BPIH mencapai sekitar Rp 93 juta per jemaah, sedangkan untuk tahun 2026 turun menjadi Rp 87,4 juta.

Penurunan tersebut terjadi berkat efisiensi dalam beberapa komponen layanan, terutama pada sektor transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenhaj RI menyatakan bahwa efisiensi ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

(SLT)