Pemilik Hotel Memasang Panel Surya, Bagaimana Pengisian Rincian 17a dan 17b?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penting bagi setiap wajib pajak badan untuk melaporkan pajak sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk aset tetap yang dimiliki perusahaan.
Petugas juga perlu memahami perlakuan pajak atas aset tersebut. Sebab, hal ini akan memengaruhi pencatatan transaksi dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Sebagai contoh, seorang pemilik hotel memasang panel surya di atap hotel untuk memenuhi kebutuhan listrik secara mandiri. Bagaimana petugas mengisi rincian 17a dan 17b dalam kasus ini? Untuk memahami jawabannya, simak penjelasan berikut.
Seorang Pemilik Hotel Memasang Panel Surya di Atap Hotel untuk Memenuhi Kebutuhan Listrik Secara Mandiri. Bagaimana Petugas Mengisi Rincian 17a dan 17b?
Panel surya termasuk dalam kategori aset tetap. Mengacu pada situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki perusahaan, digunakan dalam kegiatan operasional, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan, dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
Meskipun panel surya sebagai aset tetap yang bisa memengaruhi biaya penyusutan dan penghasilan kena pajak, tetapi hal tersebut hanya berdampak pada perhitungan pajak secara keseluruhan. Jadi, pengisian 17a dan 17b tidak didasarkan pada nilai investasi panel surya, tetapi pada total hasil perhitungan pajak perusahaan di akhir tahun.
Merujuk bahan paparan Materi Edukasi Coretax SPT Tahunan PPh Badan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), begini cara mengisinya:
Pengisian Rincian 17a
Rincian 17a berisi jumlah PPh yang masih kurang dibayar atau justru lebih bayar oleh wajib pajak. Dalam praktiknya, nilai ini biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem Coretax.
Angka tersebut berasal dari perhitungan PPh terutang pada rincian 12, kemudian dikurangi dengan rincian 13, 14, 15, dan 16 sebagai pengurang pajak.
Pengisian Rincian 17b
Rincian 17b berisi pertanyaan "Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujaun Pengangsuran atau Perundingan Pembayaran Pajak". Artinya, bagian ini digunakan untuk memastikan apakah wajib pajak badan memiliki izin resmi untuk menunda atau mencicil pembayaran pajak kurang bayar.
Dari pertanyaan tersebut, petugas perlu memilih "Ya" atau "Tidak". Berikut petunjuk memilihnya:
Pilih "Tidak" jika pihak hotel akan langsung melunasi kekurangan pajak sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Opsi ini paling umum dipilih oleh perusahaan karena dinilai lebih efisien.
Pilih "Ya" jika pihak hotel sudah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi dari DJP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak karena alasan tertentu.
Baca Juga: Pajak THR Karyawan Swasta 2026, Ini Regulasi dan Contoh Perhitungannya
(NSF)
