Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Jawa Barat Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemutihan pajak Jawa Barat sampai kapan. Sumber: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutihan pajak Jawa Barat sampai kapan. Sumber: Unsplash.

Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat patut bergembira dengan adanya pemutihan pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda.

Program ini sudah berjalan sejak bulan Maret. Pertanyaannya, pemutihan pajak Jawa Barat 2025 sampai kapan dibuka untuk masyarakat? Simak artikel ini untuk mendapatkan informasinya!

Pemutihan Pajak Jawa Barat Sampai Kapan?

Ilustrasi pemutihan pajak Jawa Barat. Sumber: Unsplash.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat awalnya berlangsung pada 20 Maret-30 Juni 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme masyarakat dan antrean panjang yang terjadi di kantor Samsat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang durasinya.

Lantas, pemutihan pajak Jawa Barat sampai kapan? Mengutip unggahan di akun Instagram @bapenda.jabar, program pemutihan PKB 2025 resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Wajib pajak bisa melakukan pemutihan di seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik secara online maupun offline.

Manfaat mengikuti program pemutihan ini adalah penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sudah lewat. Keringanan ini bisa didapat jika pemilik kendaraan melakukan pembayaran selama program berlangsung.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Ilustrasi pemutihan pajak Jawa Barat. Sumber: Unsplash.

Pemilik kendaraan yang bisa memanfaatkan program pemutihan pajak di Jawa Barat adalah mereka yang memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Kendaraan terdaftar di wilayah Jawa Barat dan dalam kondisi aktif.

  • Kendaraan tidak dalam sengketa, penyitaan, atau masalah administrasi lainnya.

  • Memiliki tunggakan pajak pokok dan/atau denda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika memenuhi syarat tersebut, pemilik kendaraan bisa melunasi tunggakan pajaknya sekaligus melalui kantor Samsat, bank, atau kanal pembayaran online yang telah ditentukan. Dengan begitu, denda pajak dan denda SWDKLLJ akan dihapuskan secara otomatis.

Cara Membayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi pemutihan pajak Jawa Barat. Sumber: Unsplash.

Ada dua cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk membayar pajak, yakni melalui pembayaran langsung di kantor Samsat terdekat atau secara online via aplikasi Sapawarga.

Pembayaran Langsung di Kantor Samsat

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi KTP, STNK, dan BPKB asli.

  2. Datang ke kantor Samsat terdekat di area Jawa Barat.

  3. Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi dan perhitungan total pajak.

  4. Bayar sesuai jumlah yang diinformasikan. Perlu diingat bahwa program pemutihan menghapuskan denda tunggakan sebelum tahun 2024.

  5. Ambil kembali STNK yang telah disahkan dan bukti pembayaran.

Pembayaran Online via Aplikasi Sapawarga

  1. Unduh aplikasi Sapawarga di Google Play Store.

  2. Lakukan registrasi atau login ke akun.

  3. Buka menu layanan publik, lalu pilih pembayaran pajak kendaraan (e-Samsat).

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan.

  5. Rincian tagihan akan muncul. Lanjutkan pembayaran menggunakan metode yang diinginkan, sepeti transfer bank atau e-wallet.

  6. Setelah berhasil, simpan bukti bayar digital sebagai arsip.

(FHK)

Baca juga: Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor beserta Syaratnya