Konten dari Pengguna

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025: Jadwal dan Syaratnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 April 2025 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
ADVERTISEMENT
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 kembali dihadirkan. Program ini memberikan keringanan pajak para pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pemutihan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghapus atau membebaskan denda dan tunggakan pajak tertentu. Jadi, masyarakat hanya perlu membayar kewajiban pokoknya.
Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani oleh akumulasi denda yang menumpuk. Bagi yang ingin memanfaatkannya, simak jadwal pelaksanaan dan syarat yang berlaku berikut ini!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat. Foto: Pixabay/Jarmoluk
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 diberlakukan bagi masyarakat serta badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Awalnya, pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 berlaku hingga 6 Juni 2025. Namun, Pemprov Jawa Barat memperpanjang program ini hingga 30 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pembebasan pajak ini berlaku untuk masa pajak kendaraan tahun 2024 hingga 2025. Artinya, masyarakat hanya perlu melunasi pajak tahun berjalan (2025), sedangkan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, dalam laman Bekasikab.go.id menjelaskan bahwa program ini sengaja dijalankan lebih awal agar masyarakat segera mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Selain itu, kebijakan juga diberlakukan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Pelaksanaannya sendiri didukung oleh berbagai layanan digital. Mulai dari E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, hingga BUMDes.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nama pemilik berbeda dapat mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2025 Jawa Barat. Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2025, segera siapkan beberapa dokumen berikut ini:
Setelah mempersiapkan persyaratan lengkap, masyarakat bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses pemutihan.
Pemerintah mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Setelah masa program berakhir, penindakan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak akan diberlakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
(SLT)