Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran untuk menjadi peserta Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka resmi dibuka pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pada tahun ini, panitia menargetkan sekitar 8.100 masyarakat umum dapat hadir sebagai peserta.
Proses pendaftarannya berlangsung selama tiga hari dengan kuota harian yang terbatas. Jika kuota pada hari tersebut telah terpenuhi, akses pendaftaran akan ditutup secara otomatis sehingga masyarakat harus menunggu pembukaan kuota pada hari berikutnya.
Karena itu, masyarakat yang ingin mengikuti upacara perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar prosesnya tak terkendala. Lantas, pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana dibuka sampai kapan? Simak jadwalnya berikut ini.
Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Sampai Kapan?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka dibuka hingga tanggal 7 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB dengan kuota harian yang terbatas.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi pandang.istanapresiden.go.id. Agar lebih jelas, berikut cara daftar Upacara 17 Agustus di Istana:
Buka situs pandang.istanapresiden.go.id sesuai jadwal yang diumumkan.
Pilih sesi upacara yang tersedia, yaitu Upacara Detik-Detik Proklamasi atau Upacara Penurunan Bendera.
Klik tombol "Daftar Sekarang".
Isi data diri secara lengkap sesuai identitas.
Masukkan alamat email yang masih aktif.
Unggah foto KTP dengan jelas.
Unggah swafoto sambil memegang KTP apabila diminta.
Periksa kembali seluruh data, lalu kirim formulir pendaftaran.
Cek status pendaftaran dan email secara berkala.
Ikuti petunjuk pengambilan undangan apabila permohonan disetujui.
Syarat Daftar Upacara 17 Agustus di Istana
Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Mengacu pada informasi dari akun Instagram @kemensetneg.ri, berikut rincian persyaratannya yang wajib diperhatikan:
Syarat Peserta
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Berusia minimal 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
Tidak diperkenankan membawa balita ke lokasi upacara.
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit bawaan yang berisiko di keramaian, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Identitas diri berupa scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi peserta berusia 12–17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
Swafoto terbaru dengan memegang KTP atau KIA, menghadap kamera, berekspresi netral, serta mengenakan pakaian berkerah.
Alamat email yang masih aktif.
Nomor telepon yang aktif.
Baca juga: War Tiket Upacara 17 Agustus 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
(RK)
