Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Zihar, Hukum, dan Kedudukannya dalam Islam
17 Maret 2022 8:32 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 30 Maret 2023 13:23 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zihar menjadi salah satu budaya kaum jahiliyah yang dilarang dalam Islam . Secara bahasa, zihar artinya punggung. Sedangkan secara istilah, zihar adalah perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Oase Iman Media Sosial karya Abdi Kurnia Djohan, perempuan yang dimaksud di sini bisa ibu, saudara perempuan, bibi, ataupun mahram lainnya. Contoh zihar yaitu “punggungmu persis seperti punggung ibuku” yang memiliki makna serupa dengan “Engkau haram disetubuhi seperti haramnya aku menyetubuhi ibuku.”
Perbuatan zihar dilarang dalam ajaran Islam. Sebab menurut Syekh Wahbah, hakikatnya sama saja seperti ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak mempergauli istrinya lagi. Namun, jika dicermati lebih jauh, zihar dan ila’ adalah dua hal yang berbeda,
Agar tidak keliru dalam mengartikannya, berikut penjelasan tentang zihar lengkap dengan hukum dan kedudukannya dalam Islam.
Pengertian Zihar dan Hukumnya dalam Islam
Hukum zihar bermula ketika Aus bin Shamit menyamakan istrinya, Haulah, dengan ibu kandungnya. Melihat sikap itu, Haulah pun mengadu kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Suatu waktu, Haulah berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, Aus bin Shamit mengawiniku, aku adalah wanita yang sangat dicintainya. Setelah usiaku lanjut, perutku mulai berkeriput, ia menganggapku seperti ibunya.”
Rasulullah pun menjawab, “Saya belum dapat memutuskan perkaramu”. Mendengar jawaban itu, Haulah pun berseru, “Ya Allah, aku mengadu kepadamu!”
Kemudian, turunlah ayat Alquran tentang perkara zihar ini. Dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3, Allah Swt berfirman yang artinya:
“Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Larangan zihar datang bersama hukuman dan akibat yang akan diterima pelakunya. Sudarto dalam buku Ilmu Fiqih (2018) mengatakan, suami yang telah menzihar istrinya secara sah bisa mendapatkan dua akibat.
1. Haram untuk bersetubuh
ADVERTISEMENT
Ia dilarang melakukan persetubuhan dengan istrinya sebelum membayar kafarat. Kemudian, diharamkan pula perbuatan-perbuatan pendahuluannya seperti mencium, mengecup leher, dan lain-lain. Hal ini disampaikan oleh Imam Malik dan Abu Hanifah dalam kitab beliau.
Berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Syafi’i mengatakan perbuatan zihar hanya menyebabkan keharaman pergaulan pada kelamin perempuan saja yang telah disepakati atasnya. Bukan terhadap anggota tubuh lainnya.
2. Wajib membayar kafarat untuk kembali lagi
Para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan maksud "kembali lagi" di sini. Ibnu Qatadah, Sai'id bin Zubair, Abu Hanifah, dan murid-muridnya mengatakan bahwa 'kembali lagi' artinya kembali bersetubuh dengan istri yang sebelumnya diharamkan karena perbuatan zihar.
Kondisi ini dapat tercipta apabila suami mau membayar kafarat yang dijatuhkan atasnya. Adapun kafarat zihar yaitu dengan memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga, diganti dengan memberi 2,5 kg beras kepada 60 orang miskin.
(MSD)
Live Update