Konten dari Pengguna

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun. Foto: Unsplash

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. JHT sendiri adalah Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat. Sementara itu, Jaminan Pensiun atau JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang.

Hal ini dapat disebabkan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap. Keduanya memang terdengar mirip. Namun, JHT dan JP memiliki perbedaan tujuan, manfaat, dan sasaran peserta.

Simak artikel di bawah untuk mengetahui perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun

Ilustrasi perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun. Foto: Unsplash

JHT dan Jaminan Pensiun sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Keduanya diselenggarakan dengan tujuan, manfaat, dan sasaran peserta yang bermacam-macam.

Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun bagi pekerja:

1. Perbedaan Tujuan

JHT memiliki misi untuk menyokong kesiapan finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi khusus. Ketiga kondisi tersebut adalah pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, Jaminan Pensiun atau JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Perbedaan Manfaat

Ada perbedaan manfaat JHT dan jaminan pensiun. Foto: Unsplash/sol

Manfaat JHT adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

  • Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%).

Sementara itu, manfaat JP adalah sebagai berikut:

  • Pensiun hari tua berupa uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

  • Pensiun janda atau duda berupa uang bulanan untuk yang berstatus ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

  • Pensiun cacat berupa uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap.

  • Pensiun anak berupa uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta, maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP, sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Baca juga: Kenapa Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO? Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

3. Perbedaan Peserta

Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Sementara itu, peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.

Selain itu, pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(TAR)

Baca juga: Syarat dan Cara Pengkinian Data JMO BPJS Ketenagakerjaan