Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
3 November 2023 8:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. JHT sendiri adalah Jaminan Hari Tua, yaitu program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
JHT dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat. Sementara itu, Jaminan Pensiun atau JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau penghasilannya berkurang.
Hal ini dapat disebabkan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap. Keduanya memang terdengar mirip. Namun, JHT dan JP memiliki perbedaan tujuan, manfaat, dan sasaran peserta.
Simak artikel di bawah untuk mengetahui perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun
JHT dan Jaminan Pensiun sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Keduanya diselenggarakan dengan tujuan, manfaat, dan sasaran peserta yang bermacam-macam.
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun bagi pekerja:
ADVERTISEMENT
1. Perbedaan Tujuan
JHT memiliki misi untuk menyokong kesiapan finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi khusus. Ketiga kondisi tersebut adalah pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun atau JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Perbedaan Manfaat
Manfaat JHT adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, manfaat JP adalah sebagai berikut:
3. Perbedaan Peserta
Berdasarkan Pasal 4 PP 46/2015, peserta program JHT adalah Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
ADVERTISEMENT
PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Sementara itu, peserta Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara adalah CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.
Selain itu, pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
(TAR)