Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menurut Hukum di Indonesia

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sering menimbulkan kebingungan. Kedua istilah tersebut sebenarnya berbeda, namun, sering dianggap sama.
Perbedaan kedua istilah ini diatur dalam Undang-Undang dan aturan lainnya. Tugas, wewenang, cakupan kerja, dan tanggung jawab antara tenaga medis dan tenaga kesehatan pun berbeda.
Istilah tersebut juga tidak hanya berhubungan dengan dokter atau perawat yang ada di Rumah Sakit. Lalu, apa perbedaan tenaga medis dengan tenaga kesehatan? Siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut?
Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Berikut ini adalah perbedaan di antara tenaga medis dan tenaga kesehatan yang perlu diketahui:
1. Pengertian Tenaga Kesehatan
Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah dua istilah yang serupa, tapi tidak sama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan UU 36/2014.
Dalam UU 36/2014 tersebut, disepakati bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam 8 kategori, yang meliputi:
Tenaga psikologi klinis
Tenaga keperawatan, yang meliputi berbagai jenis perawat
Tenaga kebidanan
Tenaga kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian
Tenaga kesehatan masyarakat, yang terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga
Tenaga kesehatan lingkungan, yang terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan
Tenaga gizi. Terdiri atas nutrisionis dan dietisien
Tenaga keterapian fisik, yang terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur
Tenaga keteknisian medis, yang terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologi
Tenaga teknik biomedika, yang terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik
Tenaga kesehatan tradisional, yang terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan
Tenaga kesehatan lain
Baca juga: Cara Mengukur Lila untuk Ibu Hamil dengan Akurat
2. Pengertian Tenaga Medis
Sementara itu, tenaga medis adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan.
Perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan terletak pada sifat dan hakikat antara keduanya. Untuk itu, pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.
Tenaga medis memiliki kepastian hukum, di mana mereka harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Dokter dan dokter spesialis adalah profesi yang termasuk tenaga medis.
(TAR)
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan
