Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Menurut Hukum di Indonesia
1 November 2023 9:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan sering menimbulkan kebingungan. Kedua istilah tersebut sebenarnya berbeda, namun, sering dianggap sama.
ADVERTISEMENT
Perbedaan kedua istilah ini diatur dalam Undang-Undang dan aturan lainnya. Tugas, wewenang, cakupan kerja, dan tanggung jawab antara tenaga medis dan tenaga kesehatan pun berbeda.
Istilah tersebut juga tidak hanya berhubungan dengan dokter atau perawat yang ada di Rumah Sakit. Lalu, apa perbedaan tenaga medis dengan tenaga kesehatan? Siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut?
Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Berikut ini adalah perbedaan di antara tenaga medis dan tenaga kesehatan yang perlu diketahui:
1. Pengertian Tenaga Kesehatan
Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah dua istilah yang serupa, tapi tidak sama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang selanjutnya disebut dengan UU 36/2014.
ADVERTISEMENT
Dalam UU 36/2014 tersebut, disepakati bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam 8 kategori, yang meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Pengertian Tenaga Medis
Sementara itu, tenaga medis adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa tenaga medis tidak lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan.
Perbedaan tenaga medis dan tenaga kesehatan terletak pada sifat dan hakikat antara keduanya. Untuk itu, pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.
Tenaga medis memiliki kepastian hukum, di mana mereka harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan medik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya. Dokter dan dokter spesialis adalah profesi yang termasuk tenaga medis.
ADVERTISEMENT
(TAR)