Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Piagam Jakarta: Isi, Latar Belakang, dan Perubahannya
7 Februari 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 21 Maret 2023 13:56 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak berjalan mulus. Pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), terdapat dua golongan yang memiliki pandangan berbeda dalam merumuskan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Golongan Islam menghendaki agar Islam menjadi dasar negara. Sedangkan, golongan Kebangsaan menghendaki paham kebangsaan sebagai inti dasar negara.
Untuk mengatasi perbedaan pandangan tersebut, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menampung berbagai aspirasi soal perumusan dasar negara. Dari rapat yang diadakan, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Agar lebih memahami apa itu Piagam Jakarta dan apa isinya, simaklah artikel berikut.
Mengapa Piagam Jakarta Dibentuk?
Mengutip buku Pendidikan Pancasila oleh Nanang Trihandoko, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan kebangsaan dan golongan islam.
Pada sidang pertama BPUPKI, ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara. Sementara 15 suara lainnya memilih Islam sebagai dasar negara.
ADVERTISEMENT
Dilatarbelakangi perbedaan tersebut, Panitia Sembilan dibentuk untuk mengakomodasi golongan kebangsaan dengan golongan Islam. Panitia yang terdiri dari wakil kedua golongan tersebut bertugas merancang teks proklamasi yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945.
Rancangan UUD itulah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta dan dibacakan Ir. Soekarno pada 10 Juli 1945. Nama Piagam Jakarta sendiri diusulkan oleh Moh. Yamin dan dikenal juga dengan sebutan Jakarta Charter.
Apa Isi dari Piagam Jakarta?
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah rumusan dasar negara yang diterima dan disahkan sebagai naskah awal Pembukaan Hukum Dasar. Mengutip Buku Ajar Pembelajaran PPKn MI oleh Angga Dwi Prasetyo, Piagam Jakarta terbentuk pada tanggal 22 Juni 1945.
ADVERTISEMENT
Piagam Jakarta dirumuskan oleh siapa? Seperti yang disebutkan, tokoh yang terlibat dalam Piagam Jakarta adalah Panitia Sembilan, yakni sembilan orang yang menjadi wakil dari golongan Kebangsaan dan golongan Islam.
Mereka adalah Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta sebagai wakil Ketua, Muhammad Yamin, AA. Maramis, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Kahar Moezakir Agoes Salim, dan Abikoesno Tjokrosoejoso.
Pada alinea keempat Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negara yang berbunyi:
Terjadi beberapa proses perubahan pada rumusan Piagam Jakarta, khususnya pada butir pertama. Para tokoh Indonesia bagian Timur menyampaikan keberatannya atas pemakaian kata-kata “...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang kemudian dikenal dengan sebutan “tujuh kata”.
ADVERTISEMENT
“Tujuh kata” tersebut dipandang hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam. Dijelaskan dalam buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, bunyi butir pertama dalam Piagam Jakarta itu juga mendapat respons yang tajam dari Latuharhary.
Dalam tanggapannya, dia menyatakan keberatan atas pencantuman tujuh kata itu: “Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu, saya harap supaya dalam hukum dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak tidak senang pada golongan yang bersangkutan.”
Untuk menghindari perpecahan, keesokan harinya,sebelum sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Moh. Hatta pun berdiskusi dengan tokoh-tokoh Islam dan sepakat untuk menghilangkan kata-kata tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, “tujuh kata” itu dicoret dan diubah menjadi “ Yang Maha Esa”. Kalimatnya pun berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setelah disetujui dalam sidang PPKI, Piagam Jakarta yang sudah mengalami perubahan itu ditetapkan sebagai pembukaan UUD 1945.
(ADS)