Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Rukun Qirad dan Syarat-syaratnya dalam Hukum Islam
1 Desember 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Rukun qirad adalah salah satu penjelasan hukum yang perlu dipahami oleh umat Islam. Foto: Pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hghyhyp8m6mk7sak5tgvk0nx.jpg)
ADVERTISEMENT
Rukun qirad adalah salah satu penjelasan hukum yang perlu dipahami oleh umat Islam. Dalam syariat Islam, ini menjadi syarat yang harus diperhatikan sebelum transaksi qirad dapat sah.
ADVERTISEMENT
Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Qirad sering dianggap sebagai bagian dari muamalah.
Nah, untuk melaksanakannya, umat Islam perlu memenuhi rukun dan syarat qirad. Lalu, apa saja rukun qirad? Cari tahu jawabannya di bawah ini.
Rukun Qirad adalah
Istilah qirad secara bahasa berasal dari "Qardlu," yang artinya "memutus." Secara syariah, Qiradh adalah suatu perjanjian penyerahan harta dari pemiliknya kepada seseorang untuk diperdagangkan, dengan keuntungannya dibagi dua.
Dinamakan qirad karena diambil karena pemilik uang memutuskan atau memastikan untuk menyerahkan sebagian uangnya kepada orang lain untuk diperdagangkan, serta memutuskan pembagian labanya
Mengutip buku Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah oleh Ahmad Ifham Sholihin, qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
Jadi, qirad adalah penyerahan modal dari satu individu kepada individu lain untuk digunakan sebagai modal usaha, dengan tujuan memperoleh laba yang akan dibagi sesuai kesepakatan.
Rukun Qirad Apa Saja?
Mengutip dari buku Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam karya Ali Sakti, dkk, berikut rukun qirad yang perlu diketahui:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Syarat dan Rukun Ijarah dalam Agama Islam
Syarat Qirad
Selain rukun, ada beberapa syarat yang juga perlu dipenuhi. Mengutip dari buku Hukum Ekonomi Islam karya Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, berikut syarat qirad:
ADVERTISEMENT
Demikian rukun qirad dan syarat yang perlu dipenuhi. Qirad memiliki manfaat seperti membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan, menggalang dan memperkuat ekonomi umat Islam, merewujudkan persaudaraan dan persatuan, memberikan pertolongan kepada sesama manusia.
(SAI)