Rukun Qirad dan Syarat-syaratnya dalam Hukum Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rukun qirad adalah salah satu penjelasan hukum yang perlu dipahami oleh umat Islam. Dalam syariat Islam, ini menjadi syarat yang harus diperhatikan sebelum transaksi qirad dapat sah.
Qirad adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha, dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Qirad sering dianggap sebagai bagian dari muamalah.
Nah, untuk melaksanakannya, umat Islam perlu memenuhi rukun dan syarat qirad. Lalu, apa saja rukun qirad? Cari tahu jawabannya di bawah ini.
Rukun Qirad adalah
Istilah qirad secara bahasa berasal dari "Qardlu," yang artinya "memutus." Secara syariah, Qiradh adalah suatu perjanjian penyerahan harta dari pemiliknya kepada seseorang untuk diperdagangkan, dengan keuntungannya dibagi dua.
Dinamakan qirad karena diambil karena pemilik uang memutuskan atau memastikan untuk menyerahkan sebagian uangnya kepada orang lain untuk diperdagangkan, serta memutuskan pembagian labanya
Mengutip buku Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah oleh Ahmad Ifham Sholihin, qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh.
Jadi, qirad adalah penyerahan modal dari satu individu kepada individu lain untuk digunakan sebagai modal usaha, dengan tujuan memperoleh laba yang akan dibagi sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Makna Rukun Iman dan Rukun Islam bagi Umat Muslim
Rukun Qirad Apa Saja?
Mengutip dari buku Praktik Ekonomi dan Keuangan Syariah oleh Kerajaan Islam karya Ali Sakti, dkk, berikut rukun qirad yang perlu diketahui:
Malik (Pemilik Modal) , yakni seseorang yang menyediakan modal.
'Amil (Pengelola), yaitu seseorang yang bertanggung jawab untuk mengelola modal yang diberikan oleh pemilik.
Ribh (Laba), yakni laba atau keuntungan dari usaha yang dihasilkan.
Sighah (Akad), yaitu akad atau perjanjian antara pemilik modal dan pengelola.
Harta yang Dikelola, yakni besarnya modal yang diberikan oleh pemilik untuk diinvestasikan.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Ijarah dalam Agama Islam
Syarat Qirad
Selain rukun, ada beberapa syarat yang juga perlu dipenuhi. Mengutip dari buku Hukum Ekonomi Islam karya Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis, berikut syarat qirad:
Syarat Pemberi dan Penerima Modal: Pemberi dan penerima modal harus sehat secara pikiran, tidak gila, dan memiliki daya pikir yang baik. Mereka juga harus sudah dewasa (baligh) serta tidak berada di bawah pengampuan (cakap hukum).
Syarat Pinjaman: Modal yang diberikan harus berupa uang atau barang yang dapat diukur dengan uang. Barang yang dipinjamkan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh syariah.
Syarat Pekerjaan: Pekerjaan harus bebas dari segala larangan syariah dan tidak boleh merugikan pihak lain.
Syarat Keuntungan: Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian
Demikian rukun qirad dan syarat yang perlu dipenuhi. Qirad memiliki manfaat seperti membantu sesama dalam mencukupi kebutuhan, menggalang dan memperkuat ekonomi umat Islam, merewujudkan persaudaraan dan persatuan, memberikan pertolongan kepada sesama manusia.
(SAI)
