Konten dari Pengguna

Rukun, Syarat, dan Jumlah Perhitungan Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rukun, Syarat, dan Jumlah Perhitungan Pembagian Harta Warisan dalam Islam Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Rukun, Syarat, dan Jumlah Perhitungan Pembagian Harta Warisan dalam Islam Foto: Pixabay

Perihal harta warisan seringkali menjadi sengketa yang diperhitungkan keluarga orang yang meninggal. Agar tak menjadi masalah, pembagian harta warisan harus dilakukan dengan adil sesuai aturan Islam dan hukum syariah yang ditetapkan.

Dalam Islam, pembagian harta warisan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Pembagiannya juga diikuti dengan syarat dan rukun serta perhitungan tertentu yang harus dipenuhi.

Lantas apa saja hal ketentuan terkait rukun dan perhitungan pembagian harta warisan dalam Islam? Berikut informasi lengkapnya.

Rukun, Syarat, dan Jumlah Perhitungan Pembagian Harta Warisan dalam Islam Foto: shutterstock

Syarat Pembagian Warisan

Dalam Islam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Keempat syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Matinya orang yang mewariskan harus bisa dibuktikan dengan baik, teliti, terdapat saksi, hingga diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya.

  2. Ahli waris yang akan menerima harta haruslah dalam keadaan hidup meskipun dalam keadaan sekarat.

  3. Harus ada hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, maupun pemerdekaan budak (wala’).

  4. Adanya satu alasan secara rinci yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan. Alasan pewarisan bisa disertai dengan saksi

Rukun Pembagian Warisan

Selain empat syarat di atas, ada juga rukun pembagian warisan sebagaimana ditulis Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019:44-45) seperti berikut:

  1. Orang yang mewariskan (al-muwarrist) yaitu seorang yang meninggal dunia.

  2. Orang yang mewarisi (al-waarist) yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.

  3. Pusaka yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin diwariskan.

Perhitungan Pembagian Harta

Dikutip dari buku Pembagian Warisan Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, perhitungan jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Al-Quran untuk warisan adalah sebagai berikut:

Rukun, Syarat, dan Jumlah Perhitungan Pembagian Harta Warisan dalam Islam Foto: Thinkstock
  • Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh harta warisan peninggalan pewaris ada lima, yakni satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

  • Seperempat (1/4)

Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua, yakni suami dan istri.

  • Seperdelapan (1/8)

Ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan hanya istri. Baik hanya seorang maupun lebih, akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya. Pembagian ini diikuti syarat bahwa suami tersebut harus sudah mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut telah lahir atau masih dalam kandungan istrinya yang satu maupun yang lainnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi:

"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)

Rukun, Syarat, dan Jumlah Perhitungan Pembagian Harta Warisan dalam Islam Foto: shutterstock
  • Dua per Tiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga harta peninggalan terdiri dari empat golongan yang semuanya adalah wanita:

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih

  2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih

  3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih

  4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih

Sepertiga (1/3)

Ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua orang, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

Seperenam (1/6)

Asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam ada tujuh orang. Mereka adalah ayah, kakek asli (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki dan perempuan seibu.

(RDR)