Rukun Zakat yang Wajib Dilaksanakan Umat Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu pondasi utama agama Islam. Menurut Hafidhuddin (2002), zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, yang Allah wajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Dasar hukum zakat tertuang dalam surat an-Nur ayat 56 yang berbunyi: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Mengapa umat Islam yang telah mampu diwajibkan untuk berzakat?
Moh Syaifullah Al Azis S dalam buku Fiqih Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam dengan Berbagai Permasalahanya mengatakan bahwa zakat dapat menyucikan harta, harta akan senantiasa tumbuh dan berkembang, dan harta yang dimiliki akan dijauhkan dari berbagai macam kemadharatan.
Selain itu, zakat juga merupakan ibadah sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbagai kelemahan, terutama untuk faktor ekonomi.
Sebagai ibadah, terdapat rangkaian aturan dalam melaksanakan zakat. Salah satunya adalah rukun zakat. Lantas, apa itu rukun zakat? yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Jelaskan Apa Saja Rukun dan Syarat Zakat?
Rukun zakat ialah mengeluarkan barang sesuai ketentuan apabila telah jatuh nishab (syarat jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya) dan haulnya (batasan setahun kepemilikan kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya).
Kemudian terdapat juga serah terima antara pemberi zakat dan penerima zakat atau kepada amil zakat, dan diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Selain rukun zakat, umat muslim juga perlu memerhatikan syarat wajib dan sah zakat. Syarat wajib dan sah zakat ini juga harus dipenuhi oleh umat muslim supaya amalan zakat tersebut menjadi sempurna dan dapat diterima di sisi Allah SWT.
Rukun Zakat
Jadi secara sederhana, rukun zakat adalah sebagai berikut:
Niat
Niat untuk menunaikan zakat fitrah harus dilandasi rasa ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Niat dilaksanakan ketika dilakukan penyerahan zakat.
Niat zakat fitrah adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”.
Niat untuk zakat mal adalah sebagai berikut:
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala.
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala.”
Terdapat pemberi zakat atau muzaki
Muzaki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul. Kriteria muzaki menurut hadist adalah beragama Islam, merdeka, harta dimiliki secara sempurna, mencapai nishab, dan telah haul.
Terdapat penerima zakat atau mustahik
Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Kriteria mustahik tercantum dalam QS at-Taubah (9): 60 yang berbunyi:
“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).
Ada harta yang dizakatkan
Dikutip dalam buku Fiqih Sunnah 2 oleh Sayyid Sabiq, terdapat sembilan harta benda yang wajib dizakati, yaitu:
Zakat emas dan perak
Zakat piutang
Zakat uang kertas, cek, dan sejenisnya
Zakat perhiasan
Zakat mas kawin
Zakat hasil pertanian
Zakat tabungan
Zakat investasi
Zakat barang temuan
Semua zakat tersebut memiliki nishab-nya masing-masing sesuai syariat.
Syarat Zakat
Terdapat 7 syarat wajib zakat yang dikenakan bagi seorang muslim. Jika syarat-syarat wajib ini sudah terpenuhi, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
1. Islam
Syarat pertama, zakat hanya dikenakan bagi orang Islam. Karena, orang-orang di luar Islam tidaklah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat.
2. Merdeka
Merdeka berarti orang tersebut bukanlah budak kepemilikan orang lain. Meskipun, dunia perbudakan kini tak lagi diterapkan dalam kehidupan ini.
3. Berakal
Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) tindak dikenakan membayar zakat. Karena zakat salah satu syarat wajibnya hanya diperuntukan untuk umat muslim yang berakal.
4. Baligh
Anak kecil meski memiliki harta yang melimpah, ia belum dikenai membayar zakat. Tunggu ia hingga baligh, baru dapat dimintai membayar zakat.
5. Sampai Nisab
Tidak semua harta dikenakan membayar zakat. Namun, harta tersebut harus mencapai takaran nisab dengan ketentuan yang diatur syariat Islam. Harta tersebut juga dimiliki secara penuh.
6. Haul
Jika nisab diukur dari takarannya, maka syarat wajib zakat lainnya adalah haul yang diukur dari jangkauan waktu setahun. Haul dikecualikan bagi zakat pertanian dan rikaz.
7. Tidak Memiliki Hutang
Jika SObat Baik memiliki hutang, maka diwajibkan membayarnya terlebih dahulu sebelum dikenakan kewajiban zakat. Harta bersumber dari hutang, juga tidak dikenakan zakat.
Demikianlah syarat wajib zakat dalam syariat Islam. Sedangkan syarat sah zakat ada dua, yakni sebagai berikut:
Niat untuk Berzakat
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya)
Apa Saja Syarat Wajib Zakat Mal?
Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai dengan berbagai ketentuan dan syarat zakat mal. Hal ini karena "mal" merupakan bahasa Arab yang artinya harta.
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII yang ditulis oleh H. Ahmad Alyar & Ahmad Najibullah, berikut adalah syarat wajib zakat mal yang lengkap:
Beragama Islam, yaitu orang yang memiliki harta benda tersebut beragama Islam.
Merdeka, orang yang menunaikan zakat mal bukan budak.
Balig dan berakal.
Memiliki harta secara kesempurnaan.
Sudah mencapai nisab, yaitu sudah mencapai jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat.
Sudah mencapai haul.
Tidak dalam keadaan berutang.
Rukun Zakat Mal Ada Berapa?
Selain syarat zakat mal, terdapat juga beberapa rukun zakat mal yang harus dipenuhi oleh umat muslim. Mengutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kementerian Agama, berikut ini rukun zakat mal:
1. Niat
Adapun niat zakat mal, yaitu.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Ada orang yang menunaikan dan berhak menerima zakat
Rukun zakat mal selanjutnya, harus ada orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat mal (muzakki) tersebut. Selain itu, harus ada orang yang berhak dalam menerimanya (mustahik) pula.
Golongan orang-orang yang menerimanya yaitu, seorang fakir, mualaf, ibnu sabil, hamba sahaya, miskin, amil, gharimin, dan fisabilillah.
Ketika zakat diberikan kepada mustahik, terdapat doa yang harus dibaca, yaitu.
أجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ, وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ, وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya, “Mudah-mudahan Allah memberi pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas apa yang masih ada di tanganmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
3. Harta yang dizakatkan
Adanya harta yang dipersyaratkan untuk dijadikan zakat merupakan rukun dari zakat mal yang terakhir. Berikut ini beberapa harta benda yang wajib terkena zakat:
Binatang ternak (sapi, kerbau, kambing, dan sebagainya)
Emas dan perak
Harta perniagaan, semua yang diperuntukkan untuk dijualbelikan
Hasil pertanian
Hasil laut
Hasil bumi, seperti timah, tembaga, marmer, giok, dan lain-lain
Harta rikaz, yakni harta yang terpendam atau harta karun dan termasuk harta temuan yang tidak ada pemiliknya
Apakah Zakat Mal Termasuk Rukun Islam?
Zakat merupakan ibadah yang tercantum dalam rukun Islam. Hal tersebut memiliki arti bahwa umat muslim wajib menunaikan ibadah zakat.
Terdapat beberapa zakat yang wajib dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Adapun jumlah zakat fitrah yang wajib diserahkan 2,5 kg atau bisa diganti dengan uang yang setara dengan 2,5 kg beras. Sementara itu, untuk zakat Mal bisa memperkirakannya dengan menyerahkan 2,5 persen dari harta yang diperolah dari penghasilan.
(FNS)
