Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Rukun Zakat Fitrah dan Hukum Menunaikannya
8 Mei 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 6 Juni 2022 8:34 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah semacam sedekah dengan kadar tertentu yang dibayarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan sebelum Sholat Ied untuk mensucikan ibadah puasanya. Sebagaiman dijelaskan dalam hadits dalam buku Fiqih Seputar Zakat Fitri oleh Hanif Luthfi berikut:
Dari Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud)
Selain itu, zakat fitrah digunakan sebagai media untuk saling tolong menolong antar sesama umat Muslim. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan di hari ini sehingga tak perlu berkeliling meminta sedekah.” (HR. Baihaqi)
Di samping itu, hukum menunaikan zakat fitrah dijelaskan secara rinci dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim berikut:
ADVERTISEMENT
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Artinya, zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang berlaku bagi-bagi anak-anak hingga orang dewasa hingga budak sekalipun. Dengan demikian, penting bagi Muslim mengetahui rukun zakat fitrah.
Apa Saja Rukun Zakat Fitrah?
Dalam menunaikan zakat fitrah kita perlu memahami bagaimana tata caranya karena zakat fitrah berbeda dengan infaq ataupun sedekah. Salah satu syarat yang perlu dilakukan adalah menunaikan zakat sesuai dengan rukun zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
Rukun zakat fitrah adalah segala sesuatu yang harus ada dalam menunaikan zakat. Berikut rukun zakat fitrah yang harus diketahui umat Muslim dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah:
Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yaitu salah satu jenis makanan pokok dan tidak boleh diganti dengan uang, kecuali dalam kondisi yang mendesak. Ada 8 golongan orang yang wajib menerima zakat fitrah. Siapa saja?
Siapa Saja 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat?
Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan secara gamblang dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, seperti berikut:
ADVERTISEMENT
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui.
Dijelaskan dalam buku Fiqih Lima Mazhab oleh Muhammad Jawad Mughniyah, penjabaran delapan golongan orang yang wajib menerima zakat yang dimaksud ayat di atas sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan tetapi tidak mencukupi nishab atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya.
2. Miskin
ADVERTISEMENT
Miskin adalah orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian namun tidak bisa mencukupi segala kebutuhannya sehingga merendahkan harga dirinya untuk meminta-minta.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas untuk mengumpulklan, mengurus, dan menyimpan harta zakat. Baik yang bertugas sebagai bendahara maupun pengatur administrasi pembukuan, entah itu mengenai penerimaan maupun pembagian.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap. Terlepas dari mampu tidaknya si muallaf tersebut, zakat diberikan kepada mereka bertujuan untuk semakin meyakinkan agama Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhannya, Muhammad sebagai rasul-Nya, serta Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kasih sayang.
5. Riqab
Riqab adalah orang yang membli budak dari harta zakatnya untuk memerdekakannya. Ada banyak dalil yang cukup dan sangat jelas bahwa Islam telah melakukan berbagai cara untuk menghapus perbudakan.
ADVERTISEMENT
6. Al Gharimun
Al Gharimun adalah orang-orang yang mempunyai hutang yang digunakan untuk maslahat orang banyak. Zakat tersebut diberikan agar mereka dapat membayar hutang-hutang yang dimiliki.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang-orang secara sukarela melakukan jihad di jalan Allah. Contohnya pengembang pendidikan, masjid, kesehatan, dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabul adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Dikenal juga sebagai musafir. Para Ibnu Sabil tetap diberikan bantuan zakat atau pertolongan meskipun ia mempunyai harta yang melimpah di tempat asalnya.
Orang yang berhak menerima zakat disebut?
Golongan delapan orang di atas yang dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 60 disebut sebagai mustahik. Berdasarkan buku Analisa penerapan Nilai Nilai Maqashid Syariah Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat oleh Zarkasih, manfaat pengelolaan zakat bagi seorang mustahik adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain mustahik, ada juga golongan orang-orang yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja? Yuk, simak jawabannya di bawah ini.
Siapa Saja Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat?
Berdasarkan buku Induk Fikih Islam Nusantara karangan Imaduddin Utsma al-Bantanie, ada lima golongan orang yang tidak berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:
1. Orang Kafir
Orang kafir menjadi golongan pertama yang tidak boleh menerima zakat fitrah, kecuali muallaf atau orang yag baru masuk Islam. Namun, apabila sedekah sunah boleh diberikan kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Insan ayat 8 berikut:
ADVERTISEMENT
وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا
Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,
2. Bani Hasyim
Zakat diharamkan atas Bani Hasyim, yaitu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga dan kerabatnya. Mereka adalah keluarga Abbas, keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga Aqil, keluarga al-Harits bin Abdil Muththalib.
Sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra bahwa Al Hasan Bin Ali ra memungut sebutir kurma dari kurma zakat lalu memasukkannya ke dalam mulutnya. Rasulullah SAW bersabda:
“Kikh kikh, muntahkan! Tidakkah engkau mengetahui bahwa kita tidak boleh memakan harta zakat?” (HR. al-Bukhari no. 1491 dan Muslim no. 1069)
Dari hadits tersebut, menunjukkan haramnya zakat bagi mereka. Sebab, zakat yang dikeluarkan oleh pemiliknya bertujuan untuk membersihkan pemiliknya dari kotoran (dosa).
ADVERTISEMENT
3. Hamba Sahaya
Hamba Sahaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat. Berbeda dengan riqob sebagai musthiq zakat, ia merupakan budak yang mukatab yaitu budak yang sedang mencicil untuk membayar kebebasan dirinya kepada tuannya.
4. Orang-orang yang dinafkahi oleh muzakki
Muzakki adalah seorang Muslim yang memiliki harta yang melebihi nishab sehingga diwajibkan untuk berzakat. Orang-orang yang dinafkahi oleh muzakki tidak boleh menerima zakat, sebab mereka menjadi tanggung jawab seorang muzakki tersebut, seperti orang tua, istri, anak-anak, hingga cucu.
Apabila seorang muzakki memberikan zakat kepada mereka, artinya dia mengambil manfaat untuk dirinya sendiri dengan menjadikan pemberian zakat sebagai alasan untuk menghindar dari kewajiban menafkahi mereka.
5. Orang Kaya
Orang kaya adalah orang yang memiliki harta yang cukup dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari bersama keluarganya dalam waktu satu tahun, menurut tingkat kehidupan masyarakat di sekitarnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
“Zakat tidak halal bagi orang kaya, kecuali lima lima jenis orang kaya: (1) yang berjihad di jalan Allah, (2) amil zakat, (3) yang berutang, (4) yang membelinya (zakat tersebut) dengan hartanya, dan (5) yang bertetangga dengan orang miskin yang mendapat zakat kemudian menghadiahkannya kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)
Apa Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah?
Berdasarkan buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Islam
Orang Islam wajib membayar zakat, baik masih kecil maupun dewasa. Sedangkan orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah
2. Anak yang lahir sebelum matahari terbit pada hari akhir bulan Ramadhan.
Maksudnya apabila ada anak yang lahir pada malam sebelum Idul Fitri, anak tersebut wajib untuk membayar zakat.
ADVERTISEMENT
3. Orang yang mempunyai harta lebih
Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya wajib untuk mengeluarkan zakat. Sedangkan orang yang tidak mempunyai harta yang cukup menafkahi dirinya apalagi keluarganya tidak wajib mengeluarkan zakat.
Demikian pemaparan mengenai rukun zakat fitrah yang wajib dipenuhi agar zakat fitrah dapat bernilai sah. Sehingga bisa diijadikan sebgai acuan untuk menunaikan zakat fitrah tahun ini.
(DA &IPT)