Konten dari Pengguna

Setelah Tes SKD CPNS Selanjutnya Apa? Ini Alurnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 Oktober 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Setelah Tes SKD CPNS Selanjutnya Apa? Foto: menpan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Setelah Tes SKD CPNS Selanjutnya Apa? Foto: menpan.go.id
ADVERTISEMENT
Mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024, tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia. Lalu, setelah tes SKD CPNS selanjutnya apa?
ADVERTISEMENT
Tes SKD sendiri bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar para pelamar CPNS sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh negara. Setelah melewati tes ini, pelamar akan menghadapi tes SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang kebutuhan jabatan.
Dalam artikel ini terdapat rangkaian agenda setelah tes SKD CPNS. Simak informasinya di bawah ini.

Alur Seleksi Setelah Tes SKD CPNS

Ilustrasi Setelah Tes SKD CPNS Selanjutnya Apa? Foto: menpan.go.id
Menurut Surat Kepala BKN Nomor 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, berikut tahapan seleksi setelah tes SKD CPNS beserta jadwalnya:
ADVERTISEMENT

Materi yang Dijujikan di Tes SKB CPNS

SKB merupakan tahap terakhir pada seleksi CPNS. Ini adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang meliputi pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Dalam pelaksanaannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyelenggarakan tes ini dengan sistem computer assisted test (CAT).
Dikutip dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tes SKB memuat beberapa materi berikut:
Masih dikutip dari sumber yang sama, materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk materi SKB Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
(SFN)