Siapa yang Bertugas Melakukan Pendataan Secara Door to Door?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Pusat Statistik (BPS) akan segera melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 dengan pendataan langsung ke rumah warga. Pendataan dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagaimana yang disebutkan dalam Instagram resmi BPS Kota Depok (@bpskotadepok).
Selama periode tersebut, petugas akan mendatangi warga secara langsung guna mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk keperluan pembangunan nasional.
Petugas yang bertugas melakukan pendataan secara door to door disebut mitra statistik. Mereka direkrut khusus oleh BPS kemudian dikontrak untuk mendukung kegiatan sensus dan survei.
Apa itu Mitra Statistik BPS?
Mengutip dari laman resmi BPS Kabupaten Kaimana, mitra statistik adalah tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan sensus maupun survei. Namun, statusnya bukan pegawai negeri sipil (PNS), bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan bukan pula tenaga honorer, melainkan petugas kontrak berbasis proyek.
Mitra statistik bekerja sesuai dengan jadwal kegiatan BPS, baik untuk sensus besar yang diadakan setiap sepuluh tahun sekali maupun survei rutin yang bisa bersifat bulanan, triwulanan, semesteran, bahkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Tugas Mitra Statistik di Lapangan
Mitra statistik terbagi menjadi dua kategori, yaitu mitra lapangan dan mitra pengolahan. Khusus untuk kegiatan pendataan langsung ke lapangan, tugas tersebut diemban oleh mitra lapangan. Mitra lapangan terdiri dari tiga posisi sebagai berikut:
1. PCL (Petugas Pencacah Lapangan)
PCL adalah petugas yang langsung terjun menemui responden, baik warga rumah tangga, pelaku usaha, maupun institusi. Tugasnya adalah melakukan wawancara dan mengisi kuesioner sesuai data yang diperlukan BPS.
2. PML (Petugas Pemeriksa Lapangan)
PML bertugas mengawasi dan memeriksa hasil kerja PCL di lapangan. Petugas pada posisi ini memastikan data yang sudah dikumpulkan oleh PCL sudah lengkap, akurat, dan sesuai prosedur sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.
3. Koseka (Koordinator Sensus Kecamatan)
Koseka adalah petugas yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh proses pelaksanaan sensus di tingkat kecamatan. Posisi ini memastikan rangkaian pendataan di wilayahnya berjalan lancar dan sesuai arahan BPS.
Kewajiban dan Hak Responden Saat Didatangi Petugas
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 1999, setiap responden memiliki kewajiban saat dikunjungi petugas sensus. Berikut kewajiban yang harus dipenuhi:
Menerima kedatangan petugas sensus dengan baik.
Memberikan izin kepada petugas untuk memasuki halaman atau tempat usaha.
Memberikan izin pemasangan atau pembaruan tanda nomor bangunan maupun stiker sensus.
Memberikan keterangan yang lengkap dan benar mengenai diri sendiri, anggota keluarga, maupun kegiatan usaha.
Memperlihatkan catatan, buku, atau dokumen yang diperlukan petugas.
Namun, responden juga memiliki hak untuk menolak petugas yang tidak dapat menunjukkan surat tugas atau tanda pengenal resmi. Petugas sensus juga wajib menjaga kerahasiaan seluruh keterangan yang diberikan oleh responden, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Peta Wilayah Administrasi? Ini Penjelasannya
(FHK)
