Konten dari Pengguna

SKTP 18 Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Jadwalnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi guru di sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai disalurkan ke rekening guru secara bertahap. Dana tunjangan tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai.

Karena itu, kelengkapan maupun kesesuaian data pada Dapodik menjadi salah satu faktor penting yang dapat memengaruhi proses pencairan. Meski penyaluran sudah berjalan, sejumlah guru masih menunggu kepastian dana masuk ke rekening, termasuk mereka yang telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Pertanyaannya, SKTP yang terbit pada 18 Agustus 2026 kapan cair? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

SKTP 18 Agustus 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi SKTP 18 Agustus 2026 kapan cair. Foto: Aditia Noviansyah/kumparanBISNIS

Guru yang menerima SKTP pada 18 Agustus 2026 masih perlu menunggu proses lanjutan sebelum TPG masuk ke rekening. Setelah SKTP diterbitkan, data penerima akan diproses ke tahap pembayaran yang mencakup pengolahan administrasi hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Proses pengolahan data untuk pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 20 setiap bulan. Setelah SP2D diterbitkan, dana akan dipindahbukukan ke rekening penerima. Proses ini memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja yang dimulai setelah tanggal 20 Agustus 2026.

Artinya, TPG bagi guru yang menerima SKTP pada 18 Agustus 2026 diperkirakan cair pada akhir Agustus hingga awal September 2026. Namun, waktu pencairan tersebut dapat berbeda-beda setiap guru karena bergantung pada proses administrasi serta penyaluran di masing-masing daerah.

Adapun ketentuan penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, sedangkan guru non-ASN mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Secara umum, tahapan penyaluran TPG pada Agustus 2026 dapat dipahami sebagai berikut:

  • 10 Agustus 2026: Batas akhir penginputan serta pembaruan data guru pada Dapodik. Data yang diperbarui mencakup status kepegawaian, beban mengajar, penugasan, rekening, serta data pendukung lainnya.

  • 11–14 Agustus 2026: Proses sinkronisasi dan validasi untuk memeriksa kesesuaian data guru dengan ketentuan penerima TPG.

  • 15–19 Agustus 2026: Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai salah satu dasar dalam proses penyaluran tunjangan.

  • 20 Agustus 2026: Pengolahan data untuk pembayaran hingga tahap siap bayar, termasuk proses penerbitan SPM dan SP2D.

  • 21-31 Agustus 2026: Penyaluran dana dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing guru.

Cara Cek Status Pencairan TPG

Ilustrasi cara cek status pencairan TPG. Foto: Pexels

Guru dapat memantau perkembangan penyaluran TPG mulai dari status SKTP hingga proses pencairan. Berikut cara mengecek status penyaluran yang dikutip dari laman Instagram resmi Puslapdik Kemendikdasmen RI:

1. Buka Laman Info GTK

Akses Info GTK di laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id, kemudian periksa Kode Status SKTP. Pencairan dapat diproses apabila status menunjukkan Kode 08, yang menandakan Surat Keputusan Tunjangan Profesi telah terbit dan siap dicairkan.

2. Pantau Riwayat Penyaluran

Periksa menu Riwayat Penyaluran pada dashboard Info GTK. Menu tersebut dapat digunakan untuk melihat perkembangan proses administrasi dan penyaluran TPG.

3. Cek Rekening Bank

Pastikan rekening yang terdaftar sebagai rekening penerima masih aktif agar proses pemindahbukuan dana tidak mengalami kendala. TPG dapat masuk ke rekening penerima paling lambat 14 hari kerja setelah SP2D diterbitkan.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Mengintegrasikan Kehidupan Sehari-hari dengan Materi Ajar!

(SA)