Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Ini Ciri-Cirinya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pilkada 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada tanggal 27 November. Sebelum ikut menyalurkan hak suara, penting untuk mengetahui perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah Pilkada 2024.
Adanya perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah menunjukkan pentingnya mengetahui cara mencoblos yang tepat. Kesalahan saat mencoblos pada Pilkada 2024 dapat membuat sosok pilihan Anda kehilangan suara.
Surat suara memiliki peran penting dalam menentukan hasil Pilkada. Namun, tidak semua surat suara yang tercoblos akan dianggap sah. Terkadang, kesalahan kecil saja bisa membuat surat suara menjadi tidak sah. Lantas, apa saja yang bisa membuat surat suara dianggap sah atau tidak sah?
Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024
Surat suara adalah kertas dengan desain khusus yang digunakan sebagai media dalam pencoblosan saat pemilihan. Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 memiliki warna dasar putih dan bentuk persegi panjang.
Ukuran dari surat suara umumnya bervariasi, tergantung pada jumlah pasangan calon yang terlibat dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut. Surat suara juga dibuat dengan warna yang berbeda-beda, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih calon gubernur, bupati, atau walikota sesuai keinginan.
Tidak semua surat suara yang sudah dicoblos bisa dianggap sah. Beberapa kesalahan dalam mencoblos atau ketidaksesuaian dengan aturan dapat membuat suara dianggap tidak sah.
Berikut ini ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah yang perlu diketahui setiap pemilih:
Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah
KPU telah menetapkan aturan yang ketat terkait surat suara Pilkada yang sah untuk menjamin keabsahan suara pemilih. Surat suara Pilkada 2024 yang sah harus memenuhi beberapa kondisi tertentu.
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa ciri-ciri surat suara yang dianggap sah, yaitu:
Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS
Surat suara dicoblos pada nomor urut pasangan calon
Surat suara dicoblos pada foto pasangan calon
Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon
Surat suara dicoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
Surat suara dicoblos dengan menggunakan alat coblos yang telah disediakan
Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024 yang Tidak Sah
Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang membuat surat suara Pilkada dianggap tidak sah, yakni:
Surat suara yang tidak dicoblos
Surat suara dicoblos di luar kolom yang seharusnya
Terdapat lebih dari satu tanda coblosan pada surat suara, meskipun di luar kotak gambar pasangan calon
Surat suara dicoblos pada lebih dari satu kolom calon
Surat suara dicoblos namun rusak atau berlubang
Surat suara dicoblos menggunakan alat yang tidak disediakan
Baca juga: MUI Karawang: Golput Pilkada 2024 Haram
(RK)
