Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Ini Ciri-Cirinya!
21 November 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adanya perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah menunjukkan pentingnya mengetahui cara mencoblos yang tepat. Kesalahan saat mencoblos pada Pilkada 2024 dapat membuat sosok pilihan Anda kehilangan suara.
Surat suara memiliki peran penting dalam menentukan hasil Pilkada. Namun, tidak semua surat suara yang tercoblos akan dianggap sah. Terkadang, kesalahan kecil saja bisa membuat surat suara menjadi tidak sah. Lantas, apa saja yang bisa membuat surat suara dianggap sah atau tidak sah?
Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024
Surat suara adalah kertas dengan desain khusus yang digunakan sebagai media dalam pencoblosan saat pemilihan. Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 memiliki warna dasar putih dan bentuk persegi panjang.
ADVERTISEMENT
Ukuran dari surat suara umumnya bervariasi, tergantung pada jumlah pasangan calon yang terlibat dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut. Surat suara juga dibuat dengan warna yang berbeda-beda, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih calon gubernur, bupati, atau walikota sesuai keinginan.
Tidak semua surat suara yang sudah dicoblos bisa dianggap sah. Beberapa kesalahan dalam mencoblos atau ketidaksesuaian dengan aturan dapat membuat suara dianggap tidak sah.
Berikut ini ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah yang perlu diketahui setiap pemilih:
Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa ciri-ciri surat suara yang dianggap sah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024 yang Tidak Sah
Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang membuat surat suara Pilkada dianggap tidak sah, yakni:
ADVERTISEMENT
Baca juga: MUI Karawang: Golput Pilkada 2024 Haram
(RK)