Konten dari Pengguna

Surat Suara Sah dan Tidak Sah pada Pilkada 2024, Ini Ciri-Cirinya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
21 November 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi surat suara sah dan tidak sah pada Pilkada 2024. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat suara sah dan tidak sah pada Pilkada 2024. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pilkada 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada tanggal 27 November. Sebelum ikut menyalurkan hak suara, penting untuk mengetahui perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Adanya perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah menunjukkan pentingnya mengetahui cara mencoblos yang tepat. Kesalahan saat mencoblos pada Pilkada 2024 dapat membuat sosok pilihan Anda kehilangan suara.
Surat suara memiliki peran penting dalam menentukan hasil Pilkada. Namun, tidak semua surat suara yang tercoblos akan dianggap sah. Terkadang, kesalahan kecil saja bisa membuat surat suara menjadi tidak sah. Lantas, apa saja yang bisa membuat surat suara dianggap sah atau tidak sah?

Ciri-Ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024

Ilustrasi ciri-ciri surat suarah sah dan tidak sah pada Pilkada 2024. Foto: Unsplash
Surat suara adalah kertas dengan desain khusus yang digunakan sebagai media dalam pencoblosan saat pemilihan. Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1139 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 memiliki warna dasar putih dan bentuk persegi panjang.
ADVERTISEMENT
Ukuran dari surat suara umumnya bervariasi, tergantung pada jumlah pasangan calon yang terlibat dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut. Surat suara juga dibuat dengan warna yang berbeda-beda, dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memilih calon gubernur, bupati, atau walikota sesuai keinginan.
Tidak semua surat suara yang sudah dicoblos bisa dianggap sah. Beberapa kesalahan dalam mencoblos atau ketidaksesuaian dengan aturan dapat membuat suara dianggap tidak sah.
Berikut ini ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah yang perlu diketahui setiap pemilih:

Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024 yang Sah

KPU telah menetapkan aturan yang ketat terkait surat suara Pilkada yang sah untuk menjamin keabsahan suara pemilih. Surat suara Pilkada 2024 yang sah harus memenuhi beberapa kondisi tertentu.
Berdasarkan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa ciri-ciri surat suara yang dianggap sah, yaitu:
ADVERTISEMENT

Ciri-Ciri Surat Suara Pilkada 2024 yang Tidak Sah

Berdasarkan Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada beberapa kondisi yang membuat surat suara Pilkada dianggap tidak sah, yakni:
ADVERTISEMENT
(RK)