Syarat Batalnya Talak yang Menyebabkan Perceraiannya Tidak Sah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara bahasa, talak artinya “melepaskan” atau “meninggalkan”. Sedangkan menurut syariat Islam, talak didefinisikan sebagai melepaskan ikatan pernikahan atau berakhirnya hubungan perkawinan.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dalam hukum perkawinan Islam, talak pada dasarnya diperbolehkan dengan alasan tertentu, yaitu untuk menghindari bahaya yang dapat mengancam salah satu pihak.
Namun, talak juga dapat dibatalkan apabila memenuhi beberapa syarat. Apa saja syarat batalnya talak?
Syarat Batalnya Talak
Secara umum, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak ba’in. Dijelaskan dalam Buku Ajar Hukum Islam Edisi Revisi oleh Barzah Latupono dkk., talak raj’i disebut juga dengan talak 1 atau talak 2. Setelah talak dijatuhkan, suami berhak merujuk istrinya kembali.
Sedangkan, talak ba’in dibedakan lagi menjadi talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra. Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.
Berbeda dengan talak ba’in sughra, pada talak ba’in kubra atau talak 3, seorang suami tidak dapat merujuk istrinya kembali sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai. Dengan kata lain, jatuhnya talak 3 menandakan berakhirnya pernikahan sepasang suami istri secara agama.
Meski begitu, ada beberapa syarat batalnya talak yang membuat talak tersebut tidak dianggap sah. Berikut syaratnya.
Baca juga: Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam beserta Ketentuan dan Syaratnya
1. Istri Masih dalam Masa Iddah
Sebagaimana telah disebutkan, talak raj’i membolehkan suami untuk merujuk istrinya tanpa harus mempertimbangkan kerelaan sang istri. Namun, talak ini hanya bisa dibatalkan atau ditarik kembali jika istri masih dalam masa iddah.
Dasarnya adalah firman Allah dalam Alquran, “Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti (iddah) itu.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dalam masa iddah, istri tetap harus tinggal di rumah suaminya. Ini merupakan upaya agar keduanya bisa rujuk kembali dan menghentikan proses perceraian.
2. Dijatuhkan dalam Keadaan Marah
Dalam keadaan marah, seorang suami mungkin melayangkan talak terhadap istrinya. Mengutip laman NU Online, talak semacam itu dinyatakan tidak sah. Dalam kondisi marah, seseorang bisa saja tidak menyadari apa yang diucapkannya, sehingga talak yang dijatuhkannya tidak dianggap sah.
Namun, apabila talak dilayangkan dalam kondisi marah tetapi tidak memengaruhi kesadarannya, maka tetap sah. Sebab, dalam situasi seperti itu, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahui apa yang dia maksudkan.
3. Dijatuhkan oleh Suami yang Tidak Berakal
Salah satu syarat sah talak adalah dijatuhkan oleh suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan atas kemauan sendiri. Yang dimaksud dengan berakal sehat yaitu tidak hilang kesadaran karena tidur, sakit, dan mabuk karena dipaksa minum khamr.
Artinya, talak yang dilayangkan dalam kondisi tersebut dianggap batal dan tidak sah. Syekh al-Syairazi dalam Al-Muhadzab menjelaskan:
“Adapun orang yang tidak sadar, jika tidak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya.”
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa saja macam-macam talak?

Apa saja macam-macam talak?
Secara umum, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak ba’in.
Apakah talak 1 dan 2 bisa dibatalkan?

Apakah talak 1 dan 2 bisa dibatalkan?
Setelah talak dijatuhkan, suami berhak merujuk istrinya kembali.
Apakah sah talak dalam keadaan marah?

Apakah sah talak dalam keadaan marah?
Talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah dianggap tidak sah.
