Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Syarat Batalnya Talak yang Menyebabkan Perceraiannya Tidak Sah
23 Mei 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, talak artinya “melepaskan” atau “meninggalkan”. Sedangkan menurut syariat Islam , talak didefinisikan sebagai melepaskan ikatan pernikahan atau berakhirnya hubungan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, dalam hukum perkawinan Islam, talak pada dasarnya diperbolehkan dengan alasan tertentu, yaitu untuk menghindari bahaya yang dapat mengancam salah satu pihak.
Namun, talak juga dapat dibatalkan apabila memenuhi beberapa syarat. Apa saja syarat batalnya talak?
Syarat Batalnya Talak
Secara umum, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak ba’in. Dijelaskan dalam Buku Ajar Hukum Islam Edisi Revisi oleh Barzah Latupono dkk., talak raj’i disebut juga dengan talak 1 atau talak 2. Setelah talak dijatuhkan, suami berhak merujuk istrinya kembali.
Sedangkan, talak ba’in dibedakan lagi menjadi talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra . Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan talak ba’in sughra, pada talak ba’in kubra atau talak 3, seorang suami tidak dapat merujuk istrinya kembali sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai. Dengan kata lain, jatuhnya talak 3 menandakan berakhirnya pernikahan sepasang suami istri secara agama.
Meski begitu, ada beberapa syarat batalnya talak yang membuat talak tersebut tidak dianggap sah. Berikut syaratnya.
1. Istri Masih dalam Masa Iddah
Sebagaimana telah disebutkan, talak raj’i membolehkan suami untuk merujuk istrinya tanpa harus mempertimbangkan kerelaan sang istri. Namun, talak ini hanya bisa dibatalkan atau ditarik kembali jika istri masih dalam masa iddah.
Dasarnya adalah firman Allah dalam Alquran, “Dan suami-suami mereka berhak merujuki mereka dalam masa menanti (iddah) itu.” (QS. Al-Baqarah: 228)
ADVERTISEMENT
Dalam masa iddah, istri tetap harus tinggal di rumah suaminya. Ini merupakan upaya agar keduanya bisa rujuk kembali dan menghentikan proses perceraian .
2. Dijatuhkan dalam Keadaan Marah
Dalam keadaan marah, seorang suami mungkin melayangkan talak terhadap istrinya. Mengutip laman NU Online, talak semacam itu dinyatakan tidak sah. Dalam kondisi marah, seseorang bisa saja tidak menyadari apa yang diucapkannya, sehingga talak yang dijatuhkannya tidak dianggap sah.
Namun, apabila talak dilayangkan dalam kondisi marah tetapi tidak memengaruhi kesadarannya, maka tetap sah. Sebab, dalam situasi seperti itu, pihak yang marah masih menyadari dan mengetahui apa yang dia maksudkan.
3. Dijatuhkan oleh Suami yang Tidak Berakal
Salah satu syarat sah talak adalah dijatuhkan oleh suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan atas kemauan sendiri. Yang dimaksud dengan berakal sehat yaitu tidak hilang kesadaran karena tidur, sakit, dan mabuk karena dipaksa minum khamr.
ADVERTISEMENT
Artinya, talak yang dilayangkan dalam kondisi tersebut dianggap batal dan tidak sah. Syekh al-Syairazi dalam Al-Muhadzab menjelaskan:
“Adapun orang yang tidak sadar, jika tidak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya.”
(ADS)