Konten dari Pengguna

Syarat Buat KTP Baru 2023 beserta Alur dan Dokumen yang Diperlukan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Februari 2023 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi KTP. Foto:  MadeSurya/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah memperbaharui alur dan syarat pembuatan KTP baru. Kini masyarakat tidak perlu lagi untuk meminta surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan dalam proses pembuatan KTP.
ADVERTISEMENT
Pembaruan alur ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam membuat KTP. Mengacu pada Undang-Undang Adminduk pasal 63, KTP merupakan salah satu dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia.
Warga Negara Asing yang memiliki izin menetap dan telah berusia 17 tahun juga wajib memilikinya. Sebab, beberapa dokumen atau pelayanan pemerintah lainnya juga mewajibkan KTP sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan.
Apa saja syarat buat KTP baru dan bagaimana alur pembuatannya?

Syarat Buat KTP Baru 2023

Mengutip informasi yang disampaikan dalam laman Disdukcapil syarat pembuatan KTP baru terdiri dari:
1. WNI atau WNA yang telah memiliki izin menetap,
2. Berumur minimal 17 tahun,
3. Sehat jasmani dan rohani,
ADVERTISEMENT
4. Pembuatan KTP baru tidak dapat diwakilkan atau harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan.

Alur dan Dokumen dalam Pembuatan KTP Baru

Ilustrasi Dokumen Membuat KTP Baru, Foto:Pexels
Mengutip sumber yang sama, berikut dokumen dan alur yang perlu diikuti dalam pembuatan KTP baru:
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
2. Datang ke Disdukcapil atau unit pelaksana teknis di Kecamatan/Desa/Kelurahan setempat.
3. Melakukan Pengambilan Foto, Rekam Iris Mata dan Sidik Jari di Disdukcapil atau Unit Pelaksana Teknis.
Waktu yang diperlukan dalam pengajuan pembuatan KTP baru biasanya sekitar 30 menit. Akan tetapi, hal ini bersifat tentatif tergantung pada jumlah antrian.
Jam operasional pelayanan pembuatan KTP hanya berlangsung dari pukul 08.00-13.00 pada hari Senin-Jumat. Setelah mengikuti seluruh alur, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil KTP yang membutuhkan waktu sekitar 14 hari.
ADVERTISEMENT
KTP baru dapat diambil di Disdukcapil atau Unit Kerja oleh yang bersangkutan. Pengambilan KTP juga dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam portal resmi Kominfo, pembuatan KTP baru tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Masyarakat diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika melihat atau mengalami pungutan liar dalam proses pembuatan KTP baru.
Terdapat beberapa cara dalam melakukan pengaduan, antara lain:
ADVERTISEMENT
(PHR)