Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Beserta Biayanya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah nyatanya bukan hal yang sulit untuk dipelajari. Menyadur laman resmi Kementerian Agama RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.
Jadi, apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda, mereka harus mengurus surat numpang nikah. Surat ini nantinya diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.
Nah, ingin tahu seperti apa syarat dan cara mengurus surat numpang nikah? Simak informasinya bawah ini.
Syarat Surat Numpang Nikah
Syarat surat numpang nikah pada umumnya berisikan dokumen-dokumen penting, seperti KTP, foto, akta kelahiran, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelas, berikut syarat surat numpang nikah.
1. Surat Pengantar RT & RW
Fotokopi KK
Fotokopi KTP
Surat pengantar RT/RW kemudian dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan formulir
2. Surat Pengantar Kelurahan
Siapkan fotokopi KTP CPW dan CPP 2 lembar
Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin wanita dan pria masing-masing 2 lembar
Pasfoto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 3 lembar
Surat pengantar dari RT/RW
Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
Siapkan fotokopi kartu keluarga
Surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4)
Foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
Fotokopi ijazah terakhir
Akta kelahiran calon pengantin wanita dan pria
Sebagai informasi, pendaftaran untuk numpang nikah dilakukan paling lambat setidaknya 10 hari sebelum nikah.
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Setelah mempersiapkan syarat-syarat yang ada di atas, lantas bagaimana cara mengurus surat numpang nikah? Berikut informasi lebih lengkapnya.
Calon pengantin pergi ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.
Di kelurahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir, antara lain N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah.
Kemudian, petugas akan mengajukan penandatanganan surat keterangan numpang nikah pada Lurah atau Sekretaris Kelurahan dan Kasie
Lurah meneliti dan menandatangani surat keterangan numpang nikah yang diajukan.
Lalu, petugas akan memberikan surat keterangan numpang nikah kepada si pemohon.
Setelah berkas dari kelurahan sudah didapatkan, langkah selanjutnya adalah mendatangi KUA sesuai dengan tempat tinggal calon pengantin.
Perlu diketahui, surat rekomendasi yang didapatkan memiliki masa berlaku. Jadi, calon pengantin harus menyerahkannya sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.
Biaya Mengurus Dokumen Menikah
Mungkin sebagian besar dari calon pengantin akan bertanya-tanya apakah biaya nikah di KUA gratis atau tidak. Sebagai informasi, prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun, jika dilakukan di luar jam kerja KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Jadi, menikah di KUA tidak akan dipungut biaya apa pun apabila dilakukan pada saat jam kerja dan langsung di kantor KUA.
Baca Juga: Syarat Nikah Beda Provinsi dan Ketentuannya
Manfaat Surat Numpang Nikah
Manfaat surat numpang nikah yang utama adalah sebagai dokumen resmi yang diperlukan jika salah satu atau kedua calon pengantin tidak berdomisili di kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi di mana tempat pernikahan akan berlangsung.
Surat numpang nikah menjadi salah satu persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar calon pengantin yang berbeda domisili bisa mendaftarkan pernikahan mereka di daerah tempat penyelenggaraan pernikahan.
Hal ini juga berlaku untuk calon pengantin pria dan wanita yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi, tetapi ingin melangsungkan pernikahan di luar daerah mereka tinggal. Jika begitu, keduanya harus mengurus surat numpang nikah di daerah tersebut.
Dengan memiliki surat numpang nikah, calon pengantin dapat menghindari masalah hukum di masa depan terkait dengan status pernikahan mereka.
Dokumen ini dikeluarkan secara resmi oleh pihak KUA sebagai bukti bahwa baik pengantin pria maupun wanita telah mendaftarkan pernikahan mereka secara sah.
(JA & SFR)
Frequently Asked Question Section
Berapa biaya menikah di KUA?

Berapa biaya menikah di KUA?
Menikah di KUA tidak akan dipungut biaya apa pun apabila dilakukan pada saat jam kerja dan langsung di kantor KUA. Namun, jika dilakukan di luar jam kerja KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600.000.
Apa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan nikah ke KUA?

Apa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan nikah ke KUA?
Fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4), foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan akta kelahiran calon pengantin wanita dan pria.
Apa saja syarat untuk mengurus surat pengantar kelurahan?

Apa saja syarat untuk mengurus surat pengantar kelurahan?
Siapkan fotokopi KTP CPW dan CPP 2 lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin wanita dan pria masing-masing 2 lembar, pasfoto terbaru berlatar belakang warna biru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 3 lembar, surat pengantar dari RT/RW, dan isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
