Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Nikah Beda Provinsi dan Ketentuannya
16 Juli 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat nikah beda provinsi harus dipenuhi pasangan yang akan menikah tapi berada tidak di domisili asal. Dalam melaksanakan pernikahan, ada berbagai syarat administrasi yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar pernikahan sah di mata negara.
ADVERTISEMENT
Menikah beda provinsi memiliki prosedur yang lebih rumit dari pernikahan biasa. Menikah beda provinsi juga disebut sebagai numpang nikah. Untuk numpang nikah, calon pasangan pengantin harus mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
Syarat Nikah Beda Provinsi
Biasanya, numpang nikah dilakukan pasangan yang tinggal jauh dari provinsi asal di KTP . Pengurusan administrasi numpang nikah atau nikah beda provinsi lebih rumit dari biasanya, oleh karena itu pasangan pengantin harus memeprsiapkannya dari jauh-jauh hari. Menurut sulsel.kemenag.go.id, ketentuan dan syarat nikah beda provinsi adalah sebagai berikut.
Membuat Surat Pengantar Nikah
Pertama, calon pengantin atau pemohon numpang nikah harus meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin dan Kartu Keluarga (KK) kemudian dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan dokumen yang perlu dipersiapkan saat mengisi formulir.
ADVERTISEMENT
Mengurus Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa
Selanjutnya, surat pengantar dibawa ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa syarat administrasi sebagai berikut:
Mengisi Formulir
Selanjutnya, pemohon akan diberikan formulir resmi N1. N2, dan N4 yang harus diisi dengan benar dan jujur. Selain formulir, pemohon juga akan diberikan surat keterangan belum nikah yang melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dalam pernikahan.
Mendatangi KUA
Sebelum mendatangi KUA, pemohon harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi Kartu Keluarga kedua calon pengantin, surat pengantar dari kelurahan (formulir N1, N2, dan N4), pas foto 2x3 dan 3x4, serta fotokopi ijazah terakhir calon pengantin dan fotokopi akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka pihak KUA akan memberikan Surat Rekomendasi Numpang Nikah untuk KUA tujuan numpang nikah.
Mendatangi KUA Tempat Numpang Nikah
Saat mendatangi KUA tempat tujuan menikah, pemohon membawa Surat Numpang Nikah dan semua berkas persyaratan dari KUA asal ke KUA tempat numpang nikah.
Pemohon juga harus membawa pas foto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang warna biru.
Berkas lain yang harus dibawa adalah fotokopi dua orang saksi akad nikah. Setelah menyerahkan semua berkas, pemohon akan mendapatkan formulir N2 dan N3.
Itulah syarat nikah beda provinsi untuk calon pengantin yang akan menikah di luar domisili KTP. Semoga dapat membantu mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.(IND)
ADVERTISEMENT