Konten dari Pengguna

Syarat Wali Nikah untuk Perempuan beserta Urutannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat wali nikah. Sumber foto : pexels/caio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat wali nikah. Sumber foto : pexels/caio

Menikah adalah momen terindah dalam hidup. Berbagai persiapan harus disiapkan dengan matang agar bisa berjalan lancar. Bagi perempuan muslim yang akan menikah, harus tahu syarat wali nikah agar pernikahannya sah di mata agama dan hukum.

Wali nikah adalah orang yang berhak untuk menikahkan anak perempuannya dengan seorang lelaki yang telah dijadikan sebagai pilihan. Kehadiran wali nikah merupakan suatu hal yang pasti.

Syarat Wali Nikah untuk Perempuan

Ilustrasi syarat wali nikah untuk perempuan. Sumber foto : pexels/pixabay

Dikutip dari laman resmi NU Online, www.nu.or.id, sabda Rasulullah dari dari Abu Burdah bin Abi Musa menurut riwayat Ahmad dan lima perawi hadits:

لَانِكَاحَ اِلَّا بِوَلِى

Artinya: Tidak boleh nikah tanpa wali.

Maka sudah jelas bahwa dalam melaksanakan akad nikah, kehadiran wali nikah sangatlah penting. Jika tidak ada, maka akad nikah pun tidak bisa dilaksanakan.

Dari jumhur ulama, wali nikah dibagi atas dua kelompok.

  1. Wali qarib atau wali dekat yakni ayah. Apabila ayah telah meninggal maka pindah ke kakek. Keduanya memiliki kekuasaan mutlat terhadap anak perempuan yang akan dinikahkan.

  2. Wali ab’ad atau wali jauh. Ini adalah wali dalam garis kerabat selain dari kakek dan ayah. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah saudara laki-laku seayah, anak saudara laki-laki kandung, paman kadung, paman seayah, anak saudara laki-laki seayah, anak paman kandung, anak dari paman seayah, ahli waris kerabat lain apabila ada.

Lantas apa saja syarat wali nikah untuk perempuan?

Baligh

Balig atau telah dewasa, umumnya telah berusia lebih dari 15 tahun. Anak-anak tidak sah menjadi wali nikah walaupun mempunyai hak perwalian akan seorang perempuan.

Harus laki-laki

Untuk menjadi wali nikah harus laki-laki, tidak boleh perempuan.

Seorang muslim

Untuk menjadi wali nikah harus beragama Islam. Hal ini sebagaimana tertulis di dalam dalam surat Ali Imran ayat 28 : Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.

Orang merdeka

Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih.

Berakal sehat

Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun.

Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah

Bagi yang melakukan umrah, haji, ihram tidak bisa menjadi wali nikah.

Urutan Wali Nikah

Ilustrasi urutan wali nikah. Sumber foto : pexels/JeremyWong

Setelah mengetahui syarat wali nikah untuk perempuan, maka wajib tahu urutan wali nikah agar tidak salah dan akan nikahnya bisa sah. Adapun urutannya sebagai berikut:

  1. Ayah kandung

  2. Kakek dari pihak ayah

  3. Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah dan seibu

  4. Saudara laki-laki (kakak/adik) seayah

  5. Anak laki-laki dari saudara yang seayah dan seibu

  6. Anak laki-laki dari saudara seayah

  7. Saudara laki-laki ayah

  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Urutan wali nikah di atas bersifat mutlak, tidak boleh diacak juga dilangkahi. Apabila ayah kandung masih hidup maka hak wali tidak boleh dilakukan oleh urutan berikutnya.

Baca juga : Syarat Menikah bagi Calon Pengantin Pria dan Wanita 2023

Menikah dalam Islam haruslah mematuhi berbagai hukum seperti syarat wali nikah. Semoga penjelasan di atas bisa menambah pengetahuan dan menjadi pedoman bagi yang akan melaksanakan pernikahan. (RAN)