Konten dari Pengguna

Syarat Menikah bagi Calon Pengantin Pria dan Wanita 2023

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan, sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan, sumber: Pixabay

Bisa menemukan pendamping hidup yang ideal adalah impian semua orang. Melanjutkan ke jenjang yang lebih serius, tentu patut direncanakan, apalagi jika seluruh syarat menikah sudah terpenuhi.

Di tahun 2023 ini, adakah yang sedang merencanakan pernikahan? Sebelum ke arah sana, tentu ada banyak hal yang perlu dipersiapkan. Tidak hanya persiapan mental dan finansial, tetapi juga berkas-berkas lain yang diperlukan dalam sebuah pernikahan.

Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin Pria

Pengantin laki-laki, sumber: Pixabay

Pernikahan bukanlah sesuatu yang main-main. Apalagi bagi seorang laki-laki, yang kelak akan memikul tanggung jawab sebagai suami.

Namun, jika calon pendamping hidup sudah ditemukan, mental dan finansial juga sudah aman, menikah adalah sunnah yang harus disegerakan.

Baca Juga: Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam di Indonesia

Berikut ini persyaratan calon pengantin pria yang harus dilengkapi, di antaranya;

  1. Berusia minimal 19 tahun

  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4

  3. Jika seorang duda karena cerai mati, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.

  4. Calon pengantin yang berstatus duda karena perceraian, harus menyertakan akta cerai atau bukti pendaftaran talak saat mendaftarkan pernikahan.

  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

  6. Fotocopy KTP elektronik.

  7. Fotocopy akta lahir.

  8. Fotocopy kartu keluarga.

  9. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.

  10. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

  11. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin Wanita

Pengantin perempuan, sumber: Pixabay

Bagi seorang perempuan, bersanding dengan pria yang diidam-idamkan tentu mendatangkan perasaan nyaman.

Nah, untuk kaum perempuan yang sedang menyiapkan pernikahan, berikut ini syarat menikah bagi calon pengantin wanita yang harus dilengkapi;

  1. Berusia minimal 19 tahun.

  2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.

  3. Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.

  4. Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai.

  5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain.

  6. Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi.

  7. Fotocopy KTP elektronik.

  8. Fotocopy akta lahir.

  9. Fotocopy kartu keluarga.

  10. Pas foto 3x2 latar belakang merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 background biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama.

  11. Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun.

  12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.

Tujuan Pernikahan

Ilustrasi tujuan menikah. Sumber foto : www.pexels.com

Sebelum melakukan pernikahan, calon pengantin harus tahu apa sebenarnya tujuan pernikahan.

Dalam pandangan Islam, ada beberapa tujuan pernikahan seperti yang ditulis oleh Syaikh Mahmud al-Mashri dalam buku Bekal Pernikahan. Tujuan pernikahan dalam Islam itu antara lain:

  1. Melestarikan spesies manusia.

  2. Menjaga garis keturunan.

  3. Melindungi masyarakat dari dekadensi moral.

  4. Melindungi masyarakat dari berbagai macam penyakit, seperti syphilis, gonorrhoeae, infeksi kelamin, dan penyakit-penyakit berbahaya lain yang dapat mengancam kelestarian umat manusia, melemahkan daya tahan tubuh, menyebarkan wabah, dan merusak kesehatan anak-anak.

  5. Mewujudkan ketenangan jiwa.

  6. Menjalin kerjasama yang harmonis di antara suami istri dalam membangun rumah tangga ideal dan mendidik anak.

  7. Memupuk perasaan kebapaan dan keibuan.

Itulah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebagai syarat menikah bagi calon pengantin pria maupun wanita, juga penjelasan mengenai tujuan pernikahan dalam Islam. (ARN)