Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Beserta Biayanya
3 Agustus 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 8 September 2023 18:43 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat dan cara mengurus surat numpang nikah nyatanya bukan hal yang sulit untuk dipelajari. Menyadur laman resmi Kementerian Agama RI Sulawesi Selatan, surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda, mereka harus mengurus surat numpang nikah. Surat ini nantinya diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.
Nah, ingin tahu seperti apa syarat dan cara mengurus surat numpang nikah? Simak informasinya bawah ini.
Syarat Surat Numpang Nikah
Syarat surat numpang nikah pada umumnya berisikan dokumen-dokumen penting, seperti KTP, foto, akta kelahiran, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelas, berikut syarat surat numpang nikah.
1. Surat Pengantar RT & RW
2. Surat Pengantar Kelurahan
ADVERTISEMENT
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
Sebagai informasi, pendaftaran untuk numpang nikah dilakukan paling lambat setidaknya 10 hari sebelum nikah.
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Setelah mempersiapkan syarat-syarat yang ada di atas, lantas bagaimana cara mengurus surat numpang nikah? Berikut informasi lebih lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, surat rekomendasi yang didapatkan memiliki masa berlaku. Jadi, calon pengantin harus menyerahkannya sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.
Biaya Mengurus Dokumen Menikah
Mungkin sebagian besar dari calon pengantin akan bertanya-tanya apakah biaya nikah di KUA gratis atau tidak. Sebagai informasi, prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun, jika dilakukan di luar jam kerja KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan yakni sebesar Rp600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Jadi, menikah di KUA tidak akan dipungut biaya apa pun apabila dilakukan pada saat jam kerja dan langsung di kantor KUA.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Syarat Nikah Beda Provinsi dan Ketentuannya
Manfaat Surat Numpang Nikah
Manfaat surat numpang nikah yang utama adalah sebagai dokumen resmi yang diperlukan jika salah satu atau kedua calon pengantin tidak berdomisili di kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi di mana tempat pernikahan akan berlangsung.
Surat numpang nikah menjadi salah satu persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar calon pengantin yang berbeda domisili bisa mendaftarkan pernikahan mereka di daerah tempat penyelenggaraan pernikahan.
Hal ini juga berlaku untuk calon pengantin pria dan wanita yang masih satu kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi, tetapi ingin melangsungkan pernikahan di luar daerah mereka tinggal. Jika begitu, keduanya harus mengurus surat numpang nikah di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan memiliki surat numpang nikah, calon pengantin dapat menghindari masalah hukum di masa depan terkait dengan status pernikahan mereka.
Dokumen ini dikeluarkan secara resmi oleh pihak KUA sebagai bukti bahwa baik pengantin pria maupun wanita telah mendaftarkan pernikahan mereka secara sah.
(JA & SFR)