Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Mei 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi keluarga (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keluarga (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Setiap keluarga yang tinggal di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga. Menurut Dispendukcapil, kartu keluarga atau yang disingkat KK merupakan kartu identitas keluarga yang isinya memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Kartu keluarga dicetak sebanyak tiga rangkap dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, kepala RT, dan kantor kelurahan.
Jika ada perubahan data, maka wajib melapor ke kelurahan agar segera diterbitkan KK baru. Sementara untuk pendatang baru yang belum mendaftarkan diri, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam kartu keluarga.

Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK)

Ilustrasi keluarga (Sumber: Pixabay)
Dikutip dari laman Disdukcapil, ada beberapa syarat dalam pembuatan KK, antara lain:

Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)

Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)

ADVERTISEMENT

Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)

Pembuatan Kartu Keluarga Pindah Domisili

Cara Membuat KK bagi Pasangan yang Baru Menikah

Ilustrasi pengantin (Sumber: Pixabay)
Dikutip dari berbagai sumber, cara membuat KK bagi pasangan yang baru menikah adalah:
ADVERTISEMENT
(ANF)