Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!
10 Mei 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap keluarga yang tinggal di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga. Menurut Dispendukcapil, kartu keluarga atau yang disingkat KK merupakan kartu identitas keluarga yang isinya memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
ADVERTISEMENT
Kartu keluarga dicetak sebanyak tiga rangkap dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, kepala RT, dan kantor kelurahan.
Jika ada perubahan data, maka wajib melapor ke kelurahan agar segera diterbitkan KK baru. Sementara untuk pendatang baru yang belum mendaftarkan diri, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam kartu keluarga.
Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK)
Dikutip dari laman Disdukcapil, ada beberapa syarat dalam pembuatan KK, antara lain:
Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)
Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)
ADVERTISEMENT
Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)
Pembuatan Kartu Keluarga Pindah Domisili
Cara Membuat KK bagi Pasangan yang Baru Menikah
Dikutip dari berbagai sumber, cara membuat KK bagi pasangan yang baru menikah adalah:
ADVERTISEMENT
(ANF)