Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap keluarga yang tinggal di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga. Menurut Dispendukcapil, kartu keluarga atau yang disingkat KK merupakan kartu identitas keluarga yang isinya memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu keluarga dicetak sebanyak tiga rangkap dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, kepala RT, dan kantor kelurahan.
Jika ada perubahan data, maka wajib melapor ke kelurahan agar segera diterbitkan KK baru. Sementara untuk pendatang baru yang belum mendaftarkan diri, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam kartu keluarga.
Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK)
Dikutip dari laman Disdukcapil, ada beberapa syarat dalam pembuatan KK, antara lain:
Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
Surat pengantar dari RT dan RW
Fotokopi buku atau akta nikah (bagi yang sudah menikah)
Bagi pendatang baru, wajib untuk menyertakan surat keterangan pindah datang
Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)
Surat pengantar dari RT/RW
Kartu keluarga yang lama
Surat keterangan lahir dari calon anggota baru yang akan ditambahkan
Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)
Surat pengantar RT/RW
Kartu keluarga lama atau yang akan ditumpanginya
Surat keterangan pindah datang
Bagi WNI yang datang dari luar negeri diwajibkan membawa surat keterangan datang dari luar negeri
lainDokumen seperti paspor, tinggal tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain
Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)
Surat pengantar dari RT/RW
Kartu Keluarga yang lama
Surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal dunia
Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah
Pembuatan Kartu Keluarga Pindah Domisili
Surat keterangan pindah domisili dari desa
Kartu keluarga asli
e-KTP asli
Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak
Baca juga: Tanya Dukcapil: Terlambat Membuat KK Setelah Menikah, Apakah Didenda?
Cara Membuat KK bagi Pasangan yang Baru Menikah
Dikutip dari berbagai sumber, cara membuat KK bagi pasangan yang baru menikah adalah:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) oleh masing-masing pasangan
Fotokopi fotokopi elektronik (e-KTP) orang tua dari masing-masing pasangan
Fotokopi surat nikah kedua orang tua pasangan
Fotokopi akta dan buku nikah
Fotokopi akta kelahiran
Surat pengantar RT dan RW setempat
Baca juga: Tanya Dukcapil: Suami WNA, Bolehkah Ditulis di KK dan Akta Lahir Anak?
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud KK?

Apa yang dimaksud KK?
Kartu keluarga atau KK merupakan sebuah kartu identitas keluarga yang isinya memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Siapa yang harus dihubungi saat pembuatan KK baru?

Siapa yang harus dihubungi saat pembuatan KK baru?
Adanya perubahan data dari kartu keluarga wajib dilaporkan ke kelurahan agar segera diterbitkan KK baru.
Apa syarat pertama yang harus dipersiapkan dalam pembuatan KK?

Apa syarat pertama yang harus dipersiapkan dalam pembuatan KK?
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah surat pengantar dari RT dan RW.
(ANF)
