Konten dari Pengguna

Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi keluarga (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi keluarga (Sumber: Pixabay)

Setiap keluarga yang tinggal di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga. Menurut Dispendukcapil, kartu keluarga atau yang disingkat KK merupakan kartu identitas keluarga yang isinya memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga dicetak sebanyak tiga rangkap dan masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, kepala RT, dan kantor kelurahan.

Jika ada perubahan data, maka wajib melapor ke kelurahan agar segera diterbitkan KK baru. Sementara untuk pendatang baru yang belum mendaftarkan diri, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam kartu keluarga.

Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK)

Ilustrasi keluarga (Sumber: Pixabay)

Dikutip dari laman Disdukcapil, ada beberapa syarat dalam pembuatan KK, antara lain:

Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

  1. Surat pengantar dari RT dan RW

  2. Fotokopi buku atau akta nikah (bagi yang sudah menikah)

  3. Bagi pendatang baru, wajib untuk menyertakan surat keterangan pindah datang

Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)

  1. Surat pengantar dari RT/RW

  2. Kartu keluarga yang lama

  3. Surat keterangan lahir dari calon anggota baru yang akan ditambahkan

Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)

  1. Surat pengantar RT/RW

  2. Kartu keluarga lama atau yang akan ditumpanginya

  3. Surat keterangan pindah datang

  4. Bagi WNI yang datang dari luar negeri diwajibkan membawa surat keterangan datang dari luar negeri

  5. lainDokumen seperti paspor, tinggal tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain

Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)

  1. Surat pengantar dari RT/RW

  2. Kartu Keluarga yang lama

  3. Surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal dunia

  4. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah

Pembuatan Kartu Keluarga Pindah Domisili

  1. Surat keterangan pindah domisili dari desa

  2. Kartu keluarga asli

  3. e-KTP asli

  4. Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak

Baca juga: Tanya Dukcapil: Terlambat Membuat KK Setelah Menikah, Apakah Didenda?

Cara Membuat KK bagi Pasangan yang Baru Menikah

Ilustrasi pengantin (Sumber: Pixabay)

Dikutip dari berbagai sumber, cara membuat KK bagi pasangan yang baru menikah adalah:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) oleh masing-masing pasangan

  2. Fotokopi fotokopi elektronik (e-KTP) orang tua dari masing-masing pasangan

  3. Fotokopi surat nikah kedua orang tua pasangan

  4. Fotokopi akta dan buku nikah

  5. Fotokopi akta kelahiran

  6. Surat pengantar RT dan RW setempat

Baca juga: Tanya Dukcapil: Suami WNA, Bolehkah Ditulis di KK dan Akta Lahir Anak?

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud KK?

chevron-down

Kartu keluarga atau KK merupakan sebuah kartu identitas keluarga yang isinya memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.

Siapa yang harus dihubungi saat pembuatan KK baru?

chevron-down

Adanya perubahan data dari kartu keluarga wajib dilaporkan ke kelurahan agar segera diterbitkan KK baru.

Apa syarat pertama yang harus dipersiapkan dalam pembuatan KK?

chevron-down

Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah surat pengantar dari RT dan RW.

(ANF)