Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai dan Proses Permohonannya di Pengadilan Agama
25 Januari 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat mengajukan gugatan cerai telah diatur oleh Pengadilan Agama. Pihak penggugat harus melengkapi dokumen berupa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP/KK, dan surat izin atasan (bagi PNS), dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, dokumen tersebut wajib ditempel materai 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos. Penggugat bisa mengajukan dokumen tersebut ke Pengadilan Agama untuk segera diproses.
Sebelum itu, penggugat harus mempersiapkan saksi untuk kebutuhan sidang perceraian. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama, jumlah saksi yang hadir minimal 2 orang.
Saksi harus mengerti permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak, baik dari sisi penggugat maupun tergugat. Bagaimana prosedur permohonannya?
Syarat Mengajukan Gugatan Cerai
Umumnya, semua Pengadilan Agama mensyaratkan dokumen yang sama untuk gugatan cerai. Namun, terkadang ada dokumen-dokumen tambahan yang mesti dilengkapi. Dikutip dari laman Pengadilan Agama Giri Menang, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Dokumen tersebut dikumpulkan menjadi satu berkas, kemudian diserahkan ke Pengadilan Agama sesuai domisili penggugat. Proses permohonan bisa dilakukan di hari kerja, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
Tata Cara Pengajuan Gugatan Cerai
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 132 ayat (1) KHI disebutkan bahwa cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada suaminya. Gugatan ini ditujukan untuk Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri.
Ada proses dan langkah-langkah yang mesti dilewati ketika ingin mengajukan gugatan cerai. Salah satunya adalah lokasi Pengadilan Agama yang dipilih harus sesuai dengan domisili istri.
Contohnya, seorang istri berdomisili hukum di Yogyakarta, namun ia ikut suami yang bertempat tinggal di Jakarta. Jadi, apabila ingin mengajukan gugatan cerai, ia harus datang ke Pengadilan Agama Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, ia baru bisa melanjutkan proses gugatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dikutip dari laman Pengadilan Agama Depok, berikut tata caranya:
1. Lengkapi dokumen persyaratan
Lengkapi seluruh dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan di awal. Apabila terdapat kendala buku nikah yang hilang, maka penggugat bisa mengambil kutipan akta nikah di Kantor Urusan Agama tempat saat ia menikah.
Jika tidak ada, maka ajukan permohonan isbat nikah (pengesahan/penetapan nikah) ke Pengadilan Agama. Setelah itu, penggugat baru bisa melanjutkan proses gugatan cerai.
2. Mengajukan surat gugatan
Surat gugatan bisa diajukan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan. Tujuannya untuk mempersiapkan sidang cerai yang akan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
3. Membayar biaya panjar perkara
Bayar biaya panjar perkara ke Pengadilan Agama terkait yang terdiri dari biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, redaksi, materai, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan maupun penyitaan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, penggugat akan mendapatkan nomor perkara dan menunggu jadwal sidang. Saat tiba waktunya, penggugat dan tergugat wajib menghadiri sidang perceraian untuk memperoleh putusan final dari Pengadilan Agama.
(MSD)