Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Kota dan Provinsi di Indonesia
26 Oktober 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat mengurus surat pindah domisili penting untuk diketahui oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang ingin menetap di provinsi yang berbeda dan ganti KK atau KTP.
ADVERTISEMENT
Umumnya, pindah domisili ini dilakukan oleh masyarakat yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama karena pekerjaan atau perubahan status perkawinan. Surat pindah harus diurus untuk memudahkan aktualisasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengurus surat pindah domisili perlu dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat administratif terlebih dahulu. Dalam artikel ini, akan dijelaskan syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum pindah domisili ke provinsi yang berbeda.
Syarat Mengurus Surat Pindah
Sebelum pindah ke kota atau provinsi lain, ada beberapa syarat administratif yang perlu disiapkan. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, di bawah ini syarat mengurus surat pindah:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga syarat mengurus surat pindah domisili antar provinsi. Dikutip dari situs resmi Kelurahan Mlatibaru, Semarang, Jawa Tengah, berikut ini syarat pindah domisili antar provinsi:
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Status Kedatangan
Setelah syarat mengurus surat pindah, hal yang perlu dilakukan adalah mengurus status sebagai penduduk baru di domisili tujuan. Dikutip dari Dukcapil Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut ini syarat masuk penduduk:
(TAR)