Syarat Mengurus Surat Pindah Antar Kota dan Provinsi di Indonesia

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat mengurus surat pindah domisili penting untuk diketahui oleh masyarakat. Terutama bagi mereka yang ingin menetap di provinsi yang berbeda dan ganti KK atau KTP.
Umumnya, pindah domisili ini dilakukan oleh masyarakat yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama karena pekerjaan atau perubahan status perkawinan. Surat pindah harus diurus untuk memudahkan aktualisasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Mengurus surat pindah domisili perlu dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat administratif terlebih dahulu. Dalam artikel ini, akan dijelaskan syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum pindah domisili ke provinsi yang berbeda.
Syarat Mengurus Surat Pindah
Sebelum pindah ke kota atau provinsi lain, ada beberapa syarat administratif yang perlu disiapkan. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, di bawah ini syarat mengurus surat pindah:
Surat pengantar dari RT atau RW
Surat pengantar dari desa atau Lurah
Surat keterangan pindah F108 dari desa atau kelurahan
Lampiran KK dan KTP asli. Untuk anak di bawah umur, lampirkan fotokopi akta kelahiran
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar
Fotokopi surat nikah, jika status tidak sama dengan KK dan KTP
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Selain itu, ada juga syarat mengurus surat pindah domisili antar provinsi. Dikutip dari situs resmi Kelurahan Mlatibaru, Semarang, Jawa Tengah, berikut ini syarat pindah domisili antar provinsi:
Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW tempat asal.
Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor desa atau kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa atau aparat desa.
Bawa surat pengantar dari desa dan syarat lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat.
Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Dispendukcapil kabupaten atau kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.
Surat pindah alamat atau cabut berkas dibuat dan ditandatangani sampai pada Kepala Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
Baca juga: Cara Memperbarui KTP dengan Data Terbaru melalui Smartphone
Syarat Mengurus Status Kedatangan
Setelah syarat mengurus surat pindah, hal yang perlu dilakukan adalah mengurus status sebagai penduduk baru di domisili tujuan. Dikutip dari Dukcapil Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berikut ini syarat masuk penduduk:
Mengurus surat Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) di Dispendukcapil provinsi tujuan.
Mengisi formulir pindah datang yang disediakan Dispendukcapil provinsi tujuan.
Membawa Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal yang sudah diurus sebelum pindah, untuk kemudian diserahkan pada Dispendukcapil provinsi tujuan.
(TAR)
Baca juga: Cara Daftar Akta Kelahiran Online dan Persyaratannya
