Syarat Nikah di KUA 2023 dan Cara Mendaftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Februari 2023 12:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan bisa dilangsungkan di KUA. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan bisa dilangsungkan di KUA. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernikahan merupakan komitmen seumur hidup dengan mengikat janji antara dua insan untuk hidup bersama sebagai suami-istri. Ada banyak tempat untuk melangsungkan pernikahan, salah satunya Kantor Urusan Agama (KUA).
ADVERTISEMENT
Menikah di KUA kini menjadi salah satu tren yang populer di masyarakat, terutama kalangan pasangan muda. Selain mudah dan sederhana, menikah di kantor agama tersebut juga bisa menjadi momen yang berkesan.
Bagi calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan di KUA, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan akad nikah. Apa saja syaratnya?

Syarat Nikah di KUA 2023

Ilustrasi dokumen syarat nikah yang harus disiapkan. Foto: Pexels
Persyaratan menikah di KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4. Berdasarkan aturan tersebut, adapun syarat nikah di KUA 2023 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Mendaftar Nikah di KUA

Ilustrasi melakukan melakukan pendaftaran nikah melalui situs web Kemenag. Foto: Pexels
Setelah menyiapkan berbagai dokumen syarat nikah, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA melalui situs web Simkah Kemenag (Sistem Informasi Manajeman Nikah Kementerian Agama). Berikut cara mendaftarnya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, terdapat dua jenis biaya nikah di KUA, yaitu:
(SFR)