Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Nikah di KUA 2023 dan Cara Mendaftarnya
6 Februari 2023 12:47 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menikah di KUA kini menjadi salah satu tren yang populer di masyarakat , terutama kalangan pasangan muda. Selain mudah dan sederhana, menikah di kantor agama tersebut juga bisa menjadi momen yang berkesan.
Bagi calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan di KUA, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan akad nikah. Apa saja syaratnya?
Syarat Nikah di KUA 2023
Persyaratan menikah di KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4. Berdasarkan aturan tersebut, adapun syarat nikah di KUA 2023 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Cara Mendaftar Nikah di KUA
Setelah menyiapkan berbagai dokumen syarat nikah, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA melalui situs web Simkah Kemenag (Sistem Informasi Manajeman Nikah Kementerian Agama). Berikut cara mendaftarnya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, terdapat dua jenis biaya nikah di KUA, yaitu:
(SFR)