Konten dari Pengguna

Syarat Nikah di KUA 2023 dan Cara Mendaftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pernikahan bisa dilangsungkan di KUA. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan bisa dilangsungkan di KUA. Foto: Unsplash

Pernikahan merupakan komitmen seumur hidup dengan mengikat janji antara dua insan untuk hidup bersama sebagai suami-istri. Ada banyak tempat untuk melangsungkan pernikahan, salah satunya Kantor Urusan Agama (KUA).

Menikah di KUA kini menjadi salah satu tren yang populer di masyarakat, terutama kalangan pasangan muda. Selain mudah dan sederhana, menikah di kantor agama tersebut juga bisa menjadi momen yang berkesan.

Bagi calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan di KUA, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan akad nikah. Apa saja syaratnya?

Syarat Nikah di KUA 2023

Ilustrasi dokumen syarat nikah yang harus disiapkan. Foto: Pexels

Persyaratan menikah di KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4. Berdasarkan aturan tersebut, adapun syarat nikah di KUA 2023 adalah sebagai berikut.

  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran calon pengantin yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.

  • Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

  • Fotokopi kartu keluarga (KK).

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

  • Surat persetujuan kedua mempelai.

  • Surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

  • Surat izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud meninggal dunia sehingga tidak mampu menyatakan kehendak.

  • Surat izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada.

  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (kurang dari usia 19 tahun).

  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

  • Akta kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

  • Surat rekomendasi menikah dari KUA Kecamatan apabila pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

  • Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar.

  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Dokumen dan Syarat Nikah KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Cara Mendaftar Nikah di KUA

Ilustrasi melakukan melakukan pendaftaran nikah melalui situs web Kemenag. Foto: Pexels

Setelah menyiapkan berbagai dokumen syarat nikah, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA melalui situs web Simkah Kemenag (Sistem Informasi Manajeman Nikah Kementerian Agama). Berikut cara mendaftarnya:

  • Akses situs web Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/.

  • Pilih menu "Buat Akun Simkah" menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.

  • Setelah berhasil, lakukan login atau masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

  • Klik menu "Daftar Nikah" pada dashboard akun Simkah

  • Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

  • Pilih tempat KUA dan waktu pelaksanaan nikah, yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

  • Masukkan nomor telepon dan alamat email.

  • Unggah foto.

  • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, terdapat dua jenis biaya nikah di KUA, yaitu:

  • Pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai biaya Rp0,- (gratis).

  • Pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja dikenai biaya Rp600.000.

(SFR)

Frequently Asked Question Section

Apa pasal yang mengatur syarat menikah di KUA?

chevron-down

Persyaratan menikah di KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4.

Kalau mau menikah di KUA daftar kemana?

chevron-down

Setelah menyiapkan berbagai dokumen syarat nikah, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA melalui situs web Simkah Kemenag.

Berapa biaya nikah yang dilakukan di kantor KUA pada hari kerja?

chevron-down

Pernikahan yang dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenai biaya Rp0,- (gratis).