Dokumen dan Syarat Nikah KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah momen yang dinanti oleh banyak orang. Momen sakral dan bahagia ini harus dipersiapkan sebaik mungkin. Salah satu hal penting yang harus diurus oleh calon pengantin adalah dokumen dan syarat nikah KUA.
Calon pengantin harus menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan jauh-jauh hari agar pelaksanaan hari pernikahan bisa berjalan dengan lancar. Simak dokumen, syarat, dan alur pendaftaran nikah di KUA berikut ini.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Beserta Biayanya
Syarat Nikah KUA
Dikutip dari Menikah Saja oleh Sa’id dan Pratiwi (2017), menikah dalam sudut pandang agama Islam, menikah adalah salah satu syariat yang mulia. Menikah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya.
Sedangkan secara bahasa nikah artinya berkumpul atau bercampur. Secara istilah, makna nikah dibagi dua, yaitu menurut agama dan menurut negara.
Nikah menurut agama adalah akad perjanjian yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, yang dengannya menjadi halal melakukan hubungan biologis.
Nikah menurut istilah negara adalah ikatan janji yang dilakukan oleh dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk meresmikan ikatan pernikahan dan membina sebuah rumah tangga yang sesuai dengan norma agama, hukum, dan sosial.
Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan adalah dokumen dan syarat nikah KUA. Calon pengantin harus mengetahui hal ini. Berikut ini dokumen persyaratan pendaftaran nikah yang dilansir dari situs simkah.kemenag.go.id.
Dasar: PMA Nomor 20 Tahun 2019
Siapkan:
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
Dokumen yang dibutuhkan:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
Izin Poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itulah dokumen dan syarat nikah KUA yang wajib diketahui dan disiapkan oleh calon pengantin. Semoga bermanfaat. (KRIS)
