Konten dari Pengguna

Dokumen dan Syarat Nikah KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Desember 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dokumen dan Syarat Nikah KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin (Foto: Julian Hochgesang | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dokumen dan Syarat Nikah KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin (Foto: Julian Hochgesang | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Menikah adalah momen yang dinanti oleh banyak orang. Momen sakral dan bahagia ini harus dipersiapkan sebaik mungkin. Salah satu hal penting yang harus diurus oleh calon pengantin adalah dokumen dan syarat nikah KUA.
ADVERTISEMENT
Calon pengantin harus menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan jauh-jauh hari agar pelaksanaan hari pernikahan bisa berjalan dengan lancar. Simak dokumen, syarat, dan alur pendaftaran nikah di KUA berikut ini.

Syarat Nikah KUA

Ilustrasi Pengertian Menikah (Foto: Jeremy Wong Weddings | Unsplash.com)
Dikutip dari Menikah Saja oleh Sa’id dan Pratiwi (2017), menikah dalam sudut pandang agama Islam, menikah adalah salah satu syariat yang mulia. Menikah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sunnahnya.
Sedangkan secara bahasa nikah artinya berkumpul atau bercampur. Secara istilah, makna nikah dibagi dua, yaitu menurut agama dan menurut negara.
Nikah menurut agama adalah akad perjanjian yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, yang dengannya menjadi halal melakukan hubungan biologis.
ADVERTISEMENT
Nikah menurut istilah negara adalah ikatan janji yang dilakukan oleh dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk meresmikan ikatan pernikahan dan membina sebuah rumah tangga yang sesuai dengan norma agama, hukum, dan sosial.
Salah satu hal penting yang harus dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan adalah dokumen dan syarat nikah KUA. Calon pengantin harus mengetahui hal ini. Berikut ini dokumen persyaratan pendaftaran nikah yang dilansir dari situs simkah.kemenag.go.id.
Dasar: PMA Nomor 20 Tahun 2019
Siapkan:
Dokumen yang dibutuhkan:
ADVERTISEMENT
Itulah dokumen dan syarat nikah KUA yang wajib diketahui dan disiapkan oleh calon pengantin. Semoga bermanfaat. (KRIS)