Konten dari Pengguna

Syarat Pecah KK setelah Menikah, Pengantin Baru Wajib Tahu

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pecah KK setelah menikah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pecah KK setelah menikah. Foto: Unsplash

Syarat pecah KK setelah menikah perlu diketahui oleh masyarakat yang berencana untuk menikah dalam waktu dekat. Hal ini dapat dilakukan untuk memisahkan diri dari Kartu Keluarga (KK) orang tua dan membuat KK baru bersama pasangan.

Pindah KK sendiri bukanlah suatu kewajiban bagi pasangan yang sudah menikah. Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, yang wajib dilakukan oleh orang yang baru menikah adalah mengubah status perkawinan di KTP dan KK. Memisahkan KK dari orang tua adalah hal yang opsional.

Namun, pecah KK setelah menikah tetap disarankan. Hal ini akan memudahkan proses pendataan oleh Disdukcapil. Terlebih, jika pasangan tinggal di daerah yang berbeda dari orang tua masing-masing, maka pecah KK sangat disarankan.

Syarat Pecah KK setelah Menikah

Ilustrasi pecah KK setelah menikah. Foto: Unsplash

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa Kartu Keluarga adalah dokumen yang memuat data-data penting anggota keluarga. Data tersebut mencakup nama, susunan, dan identitas seperti tanggal lahir dan NIK anggota keluarga, jenjang pendidikan, dan pekerjaan.

Untuk melakukan pemisahan dari KK lama dan membuat KK baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari laman Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, di bawah ini apa saja syarat pecah KK setelah menikah:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli masing-masing pasangan, suami dan istri.

  2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari daerah masing-masing, jika suami atau istri berbeda domisili.

  3. eKTP asli milik pasangan

  4. Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan

Dokumen-dokumen di atas adalah dokumen yang secara umum harus dibawa ketika mengurus pecah KK. Supaya lebih jelas, masyarakat dapat melihat laman resmi Disdukcapil di kabupaten masing-masing.

Pecah KK bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung ketersediaan Disdukcapil di setiap daerah. Beberapa Disdukcapil seperti Kota Yogyakarta dan Makassar sudah menyediakan laman web online yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengurus pecah KK.

Namun, jika Disdukcapil belum menyediakan layanan online, masyarakat harus datang langsung ke kantor. Bawa dokumen-dokumen persyaratan, isi formulir, dan ikuti arahan petugas.

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Surat Pindah Domisili

Ilustrasi pindah domisili setelah menikah. Foto: Unsplash

Jika salah satu atau kedua pasangan suami istri akan membuat KK di domisili baru, maka harus mengurus surat pindah domisili. Surat ini menjadi syarat pembuatan KK dan KTP baru.

Dikutip dari situs resmi Kelurahan Mlatibaru, Semarang, Jawa Tengah, berikut ini syarat pindah domisili antar provinsi:

  1. Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh aparat RT dan RW tempat asal.

  2. Surat pengantar dan syarat lengkap diserahkan ke kantor desa atau kelurahan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Kepala Desa atau aparat desa.

  3. Bawa surat pengantar dari desa dan syarat lain ke kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili dari Camat.

  4. Surat pengantar dari Camat dan syarat lengkap lainnya diserahkan ke kantor Dispendukcapil kabupaten atau kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili. Pada tahapan ini biasanya memerlukan waktu 12 hari kerja dan KTP asli yang lama akan ditarik oleh pihak Dinas Dispendukcapil.

  5. Surat pindah alamat atau cabut berkas dibuat dan ditandatangani sampai pada Kepala Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

(TAR)

Baca juga: Syarat Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi