Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
15 April 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Tidak seperti program pajak pada umumnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diselenggarakan dalam jangka waktu tertentu. Menukil laman Info Samsat, program pemutihan ini dimulai sejak 8 April lalu dan berakhir pada 30 Juni 2025.
Selain periodenya, ketentuan dan syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB) juga berbeda-beda antar daerah. Lantas, apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Mengutip laman resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan pajak mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya. Dengan syarat, pemilik kendaraan tetap harus membayarkan pajak berjalan untuk tahun 2025 agar tunggakan sebelumnya dapat dihapuskan.
Untuk mengikuti program ini, pemilik kendaraan wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menyiapkan dokumen. Berikut rinciannya dikutip dari laman Info Samsat:
ADVERTISEMENT
1. Balik Nama & Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Jika berencana untuk melakukan balik nama atau mengganti plat kendaraan, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Tempat pembayaran: Hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
Untuk perpanjangan pajak tahunan kendaraan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Tempat pembayaran:
Sebagai tambahan informasi, warga Jawa Tengah kini tidak lagi dikenakan biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini berlaku sejak Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025.
Dengan aturan ini, pemilik kendaraan bekas tak lagi dikenakan BBNKB II dan seterusnya. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih terdaftar atas nama orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam proses balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.
Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain Jawa Tengah, berikut daftar provinsi lainnya yang menyelenggarakan program pemutihan pajak seperti dikutip dari laman kumparanOTO:
1. Jawa Barat
Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak di sejumlah kota dan kabupaten. Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, kebijakan ini dijalankan pada 20 Maret lalu hingga 30 Juni 2025 mendatang.
2. Banten
Banten juga menjadi provinsi yang mengadakan pemutihan PKB di tahun ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah memberlakukan program ini sejak 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
3. Kalimantan Selatan
Provinsi selanjutnya yang juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Selatan. Program ini berlaku mulai 8 April lalu hingga 28 Juni 2025.
Menariknya, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB sebesar 25 % kepada wajib pajak. Selain itu, pemilik kendaraan juga tidak perlu membayar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) hingga batas waktu yang berlaku.
(ANB)